Foto: Ilustrasi (net)


RETORIKAONLINE (PALAS) - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek Palas berhasil menangkap Bahrul Muchid (31), tersangka tindak pidana  pengancaman dengan senjata tajam, pada hari Rabu (24/02/2021).


Diketahui, pelaku Bahrul Muchid (31) alias Nanang warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akip menjelaskan, pada hari Rabu (24 Februari 2021) sekira jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman terhadap pelapor.


"Pelaku bersama istrinya mendatangi kebun milik korban Abdullah (54) di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas. Pada waktu itu, korban akan mengambil pakan ikan di gubuk," terang Iptu Sari Akip, Kamis (25 Januari 2021).

Foto: Tersangka


Kapolsek pun melanjutkan kronologis kejadian, dimana pelaku langsung mendorong korban dibagian pipi sebelah kiri dan kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis golok pendek yang berada di kursi dekat gubuk yang akan diayunkan kearah korban.


Miris, karena korban belakangan diketahui merupakan orang tua kandung dari si pelaku itu sendiri.


Beruntung, istri pelaku Ririn (29) mencoba menghalangi dengan cara merangkul korban dari arah depan untuk menyelamatkan korban dari ayunan senjata  tajam.


"Tak berhenti disitu, lalu pelaku mendorong istrinya menggunakan tangan kiri dalam tangan kanan masih memegang golok sambil berkata dengan nada mengancam 'kamu pulang aja, saya akan menghabisi Dullah'," urai Kaposlek.


Merasa perbuatannya dihalangi, pelaku kemudian menarik istrinya menuju motor. Melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri, korban langsung pergi ke arah kebun jagung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas.


"Mendapat laporan korban, anggota Tekab 308 Polres Lamsel bersama Polsek Palas langsung bergerak mendatangi TKP. Berkat bantuan informasi masyarakat, masih di hari yang sama sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas," urai Iptu Sari Akip.


Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok pendek untuk dibawa ke Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Iptu Sari Akip, sembari mengakhiri. (Humas)