RETORIKAONLINE (LAMPUNG UTARA) - Didampingi Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura), Bupati Budi Utomo, resmikan penggunaan Gedung Yayasan Panca Budi Mulia Rehabilitasi Sosial Bagi Penyalahguna Narkoba di Jalan Tjukul Sumroto Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat, Selasa (23/2/2021).

Dalam kegiatan perismian tersebut turut dihadiri mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Ketua DPRD Lampura Romli, Kepala BNN Waykanan, Dwi Nurma Wati, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, Kasdim 0412/LU, Mayor Inf. hendri Chaya Prabwo.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bila penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah menjadi problem besar bangsa Indonesia. Meskipun, Pemerintah pusat hingga tingkat provinsi telah mengeluarkan regulasi terkait dengan narkotika, Pemkab Lampura juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

“Kerawanan dan kerentanan penyalahgunaan narkoba perlu perhatian yang lebih serius dari kita semua. Alhamdulillah, kita semua tentu patut bersyukur dan berterima kasih karena di Kabupaten Lampung Utara telah berdiri sebuah yayasan yang bergerak dalam program pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” kata Bupati Budi.

Bupati Lampura juga menjelaskan dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya telah mengajukan usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sehingga diharapkan penanganan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lampura dapat berjalan lebih efektif.

“Kita tentu menyadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini merupakan masalah kita bersama, sehingga perlu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dalam suatu gerakan kepedulian dan peran aktif seluruh komponen masyarakat terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.

Bupati Budi berharap, dengan hadirnya Yayasan Panca Budi Mulia dapat menambah kekuatan dan semangat bersama dalam memberikan dukungan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk dalam hal pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita bersama bergandengan tangan, bahu membahu bersinergi dan berkolaborasi agar Kabuapten Lampung Utara yang kita cintai bersama ini dapat terbebas dari pengaruh negatif narkoba, sehingga dapat senantiasa aman, agamis, maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pembina Yayasan Panca Budi Mulia, Yoga Budi Mulia mengukapan bahwa awalnya yayasan ini berdiri di Bogor, Jawa Barat, dan fokus bergerak di bidang rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif (Napza).

“Korban penyalahguna wajib direhabilitasi dan wajib untuk diobati, baik secara medis atau sosial. Mereka berhak mendapat masa depan yang lebih cerah. Berawal dari tingginya pengguna narkoba, kami melihat masalah ini suatu panggilan bagi kami utuk memutus rantai permasalahan bangsa ini,” katanya. (Ang)