RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur pada (21/02/2021).
Pelaku yakni RA (22) pekerjaan sebagai tani warga pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh diamankan di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan, pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan JM (40) yang merupakan orang tua dari korban NE (14) sebagai pelajar warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau.
Pelaku dilaporkan, karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Minggu kemarin.
"Kejadian bermula saat ibu korban menemukan surat dibawah bantal di kamar korban NE (14) dalam surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah, lalu surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada ayah korban," katanya Selasa (23/02/2021).
Kemudian, pada hari Minggu (21/02/2021) sekira jam 13.00 WIB, seorang saksi SM (50) mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya, sekira jam 14.00 Wib orang tua korban tiba dirumah saksi.
"Setibanya dirumah saksi korban mengobrol dengan ibunya dan memberitahukan kepada ibunya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang telah pergi bersamanya dari tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi serta laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, sekira pukul 23:00 Wib pelaku RA yang Saat itu berada dirumah saudaranya dan berhasil diamankan oleh petugas
"Untuk barang bukti yang diamankan satu buah Baju, satu buah celana jeans, satu buah kaos dalam, satu buah Bra, satu buah celana dalam. Pelaku beserta barang Bukti sudah diamankan di Polsek Sekincau, guna penyelidikan lebih lanjut juga menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (RNL)