RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - DPRD Kabupaten Lampung Barat, akan menggelar rapat paripurna penetapan PAW (Pergantian Antar Waktu) fraksi PDIP di gedung DPRD setempat, Selasa (23/2/2021) mendatang.


PAW yang mengusulkan Suharlan tersebut, merupakan mekanisme yang direkomendasikan oleh Partai PDI-P untuk menggantikanl Bambang Supriyadi.


Nantinya, PAw kemudian diusulkan kepada DPRD setempat dan dilanjutkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.


Berdasarkan data KPU Lambar, Suharlan di Pemilu 2019 lalu, meraih suara terbanyak ketiga di Dapil III. Ia tercatat tertinggi setelah Bambang Supriyadi dan Tri Budi Wahyuni.


Kepala bagian (Kabag) Risalah DPRD Lambar, Berna menyampaikan, proses PAW akan digelar Selasa mendatang. 


"Undangan untuk stakeholder pun sudah kita distribusikan untuk acara paripurna tersebut," jelasnya Jumat (19/2/2021).


Proses PAW tersebut telah disetujui oleh Gubernur lampung dimana salah satu rangkaiannya yakni pengusulan pada pimpinan Provinsi terkait.


"Prosesnya telah disetujui oleh Gubernur Lampung Arinal Junaidi, sehingga akan digelar Proses PAW anggota DPRD Lambar sisa masa jabatan 2019-2024 besok Selasa," pungkasnya. (RNL)