Tersangka M. Tohir (Kanan) usai pemeriksaan di Kejari Lamsel

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Kasus dugaan pemalsuan surat sejarah silsilah keturunan Sai Batin Marga Dantaran demi kepentingan penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, terus berlanjut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/02/2021), atas nama tersangka M. Tohir.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menyampaikan, tersangka telah dibawa ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melaksanakan tahap dua secara administrasi.


Andrie juga menambahkan, Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.


“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Andrie W Setiawan.


Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Fahrul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kasus pelimpahan tersebut atas nama M. Tohir.


"Iya sudah dinda, sudah dilimpahkan siang tadi, kami juga sudah terima administrasinya atas kasus tersebut," jelas Fahrul


Berdasarkan pantauan, tersangka M. Tohir dibawa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. 


Selanjutnya usai di periksa, tersangka di bawa kembali dengan kendaraan Toyota Rush bernopol BE 1922 CA menuju Polres Lampung Lampung Selatan.


Sementara itu Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lampung Selatan, Ipda Zulkarnain membenarkan dengan adanya Tahanan Titipan dari kejaksaan negeri lampung selatan. 


"Iya ada tahanan titipan dari kejaksaan," Singkat Zulkarnain. (Tim)