RETORIKAONLINE (PENENGAHAN) - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), terjadi di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. 


Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/2/2021) lalu sekitar pukul 2.00 wib dini hari, dikediaman korban, Honas Brata (37). Dimana, saat kejadian korban sedang dalam keadaan tidur. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan naik keatas atap dapur. 


"Kemudian pelaku masuk melalui lubang sela sela atap kamar mandi dan turun hingga masuk kedalam ruangan," ungkapnya, Selasa (16/2/2021). 


Iptu Setyo Budi menambahkan, setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Yakni berupa, dua buah tabung gas ukuran 3 kg diruang dapur,uang tunai dua juta rupiah dalam lemari bufet dan sepasang sandal kulit new era yang berada di teras rumah. 


"Lalu pelaku keluar melalui pintu samping dapur. Akibat kejadian tersebut korban ngalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan," Lanjutnya. 


Ia melanjutkan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada hari Senin Tgl 15 Februari 2021 sekitar pukul 7.00 wib, anggota Reskrim Polsek Penengahan  berhasil menangkap tersangka di Desa Gayam Kecamatan Penengahan. 


Pelaku yakni atas nama Andi Ridwansyah (24) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. 


"Pada saat ditanyakan mengenai barang-barang milik korban, tersangka menunjukan barang bukti 2  buah tabung gas 3 Kg warna hijau yang didimpan dibelakang rumah tersangka di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan," tutupnya. (Humas)