RETORIKAONLINE (LAMPUNG SELATAN) - Sebanyak 9 kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya saat Pemkab. Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan lakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jln. Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15-2-2021). 


Tercatat ada 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter,  ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton.


"Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan," jelas Mulyadi. 


"Kita berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan," tambah Mulyadi. 


Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya kendaraan ODOL (over dimention dan over load). Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki. 


"Kita lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Kedepan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,"tambah Mulyadi lagi. 


Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk peduli menjaga jalan yang ada di lingkungannya. 


"Masyarakat harus peduli dengan jalan dilingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif, " pinta Nanang. 


"Pihak perusahaan juga harus mengerti, ini jalan untuk masyarakat. Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong," tegas Nanang. 


MST (muatan sumbu terberat) (maksimal 8 ton, red) ag dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB tersebut. (Rls)