RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Senin (15/02/2021).


Gugatan PHP itu atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.


Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI.


Menurut TEC, bahwa setelah Pilkada selesai dan telah ada hasilnya, yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan.


"Mari kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan," kata TEC.


Ketua GRANAT Lampung ini menegaskan, dirinya yakin dan percaya, tujuan semua para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung selatan.


"Dan ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT”, ujarnya.


Karena itu, dengan ketulusan hati TEC menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu dan mendukung semua program pembangunan yang dilaksanakan oleh Nanang-Pandu dalam memimpin Lampung Selatan.


"Mendukung Nanang-Pandu baik melalui Kelembagaan Partai Golkar dan Kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Tony. (Rls/Red)