RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Pelaku yakni AK alias Roy (28) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Pelaku diringkus polisi  di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat 26 maret 2021, sekira jam 17.00 Wib. 


Pelaku dicokok polisi setelah melakukan pencurian di Dusun Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Sabtu, 15 agustus 2020 lalu. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi curat dirumah korban atas nama Oktriyansyah (22). 


"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, Minggu (28/3/2021). 


AKP Mulyadi melanjutkan, barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," Terusnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Khoiri alias Roy. Saat  dilakukan introgasi, tersangka mengakui  perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berisial F (DPO).


"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku lainnya inisial F telah melarikan diri. Kemudian tersangka atas nama Roy, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. 


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Hp  Realmi 5i warna hijau dan 1 Kotak Hp Realmi warna kuning. (Rls/Red)