RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) -(Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengungkap aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, yang terjadi pada Minggu (15/11/2020) lalu.


Pelaku atas nama AN (25) warga Desa Simpang Kelapa Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki oleh petugas lantaran sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas.


Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 Wib Korban dan TORIS SIMAMORA (suami korban) Sampai Rumah dari Gereja dengan menggunakan motor Beat Warna Magenta Hitam lalu diparkirkan didalam garasi,


" Lalu sekitar pukul 15.00 HARTATI berkunjung kerumah korban dan melihat motor Beat Warna Magenta Hitam masih terpakir digarasi, sekitar pukul 19.00 wib korban hendak menutup pintu garasi dan melihat motor Beat merk Honda type D1B02N13L2A/T warna magenta hitam dengan Noka : MH1JM1116GK053722 Dan Nosin : JM11E-1051607 Sudah tidak ada di garasi lalu korban memberi tahu kepada sodari HARTATI selanjutnya melapor ke Polsek Sekincau " Jelasnya


Dilain itu, Kronologi penangkapan pelaku Bahwa pada hari Minggu 21 Maret 2021 Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi bahwa tsk a.n ANWAR Alias INDRA Berada di Simpang Kelapa, Gunung Labuhan kab. Way kanan. Selanjutnya Senin Sekitar pukul 03.30 Wib setelah dipastikan Tsk berada di kediamannya,  Maka Team Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda EFLAN Langsung menangkap dan mengamankan pelaku. 


"Akan tetapi pada saat akan melakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis, setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses sidik ". Lanjutnya


Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni 1 unit motor Honda type D1B02N13L2A/T warna magenta hitam dengan Noka : MH1JM1116GK053722 Dan Nosin: JM11E-1051607 1 unit motor YAMAHA Type R15 Warna Hitam.


"Hasil dari introgasi tersangka, tersangaka pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) diwilkum Polsek Sember Jaya sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / XI / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA, tanggal 3 November 2020," tutupnya (RNL)