RETORIKAONLINE (KATIBUNG) - Tim Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan meringkus satu orang tersangka.

Miris, tersangka ANP (16) diketahui masih berstatus pelajar dan tercatat tinggal di Kecamatan Katibung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung AKP Defrison menerangkan, jajarannya telah mengamankan tersangka ANP (16) pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

"Bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika diduga jenis shabu di wilayah Dusun Sukatinggi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung," sebut mantan Kapolsek Candipuro itu kepada media, Selasa pagi (23 Maret 2021).

Kapolsek melanjutkan, Tim Unit Reskrim kemudian meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai informasi awal yang didapat. Tak lama berselang, datang seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna hitam Nopol BE 2398 DR, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Petugas lalu memberhentikan kendaraan tersebut disertai tindakan penggeledahan badan dan kendaraan yang kemudian diketahui berinisial ANP (16)," urai AKP Defrison.

Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 1 klip kecil sisa pakai yang masih terdapat Narkotika diduga jenis shabu, 1 buah pipa kaca atau pirex bekas pakai, 1 kotak rokok surya 16 dan 1 unit telepon genggan merk Xiaomi Redmi warna gold yang ditemukan di dalam box depan sepeda motor.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2398 DR, 1 kotak rokok Surya 16, 1 klip kecil bening sisa pakai yang masih terdapat narkotika diduga jenis shabu, 1 buah pipa kaca/ pirex bekas pakai, 1 buah hand phone merk Redmi warna gold. Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dapat dijerat menggunakan Pasal 111, 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun," tegas Kapolsek Katibung sembari mengakhiri. (Rls/Red)