RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung, bakal dilaksanakan pada 1 April hingga 30 September 2021 mendatang.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin W.D Putra, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa persiapan, mulai dari sosialisasi dan persiapan penempatan tenda crysis centre.

"Tenda crysis centre khusus untuk pendaftar pemutihan jadi ada pembagian loket. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan," kata AKP. Edwin, Rabu (24/03/2021).

Untuk prosedurnya, wajib pajak harus masuk ke tenda screening untuk dicek suhu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

"Jika berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup). Lalu wajib pajak diarahkan cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran, serta pemberian nomor antrian," jelasnya.

Selanjutnya wajib pajak diarahkan sesuai dengan pembayaran pajaknya, baik perpanjangan, rubentina, maupun dan BBN II, serta melakukan pembayaran PKB di Bank Lampung.

"Hingga peserta pemutihan ke ruang tunggu untuk penyerahan STNK," ujarnya lagi.

Pemutihan tersebut untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bbn II, penghapusan denda SWDKLLJ dan hanya bayar denda tahun berjalan.

"Lalu mutasi masuk dibebaskan bbn dalam dan luar provinsi. Jadi tunggakan pajak ditahun sebelumnya dihapuskan dan hanya membayar pajak ditahun berjalan saja," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pemutihan ini hanya dikhususkan untuk kendaraan di daerah Provinsi Lampung saja. Namun, bagi kendaraan tersebut diluar Lampung, jika ada tunggakan administrasi pajak, harus diselesaikan dulu.

"Contoh, kendaraan luar daerah mau mutasi ke Lampung kalau ada tunggakan, administrasi pajaknya harus diselesaikan dulu ditempat asal kendaraannya, lalu cabut berkas dan diurus ke samsat tujuan," terangnya lagi.

Mengenai waktu pelayanan dan jumlah kendaraan yang akan mengikuti pemutihan, nantinya akan dibatasi namun waktunya ditambah sampai pukul 15.00 WIB.

"Pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan setiap harinya dengan jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya kepada retorikaonline.com.

Dirinya mengimbau wajib pajak tidak terburu-buru untuk melakukan pemutihan, agar tidak terjadi penumpukan, karena waktu yang diberikan cukup panjang yaitu 6 bulan.

"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke samsat, atur waktu sesuai kondisi. Protokol kesehatan harus diterapkan diberlakukan," pungkasnya.

Diketahui, pemutihan pajak itu bisa dilakukan di Samsat Bandar lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus dan Samsat Mesuji. Kemudian Samsat Pembantu meliputi Samsat Pringsewu, Pesawaran, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat. (Red)