RETORIKAONLINE (BAKAUHENI) - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim, meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktifitas reklamasi pantai, Minggu (22/03/2021).

Aktifitas reklamasi di Dusun Sukarame, Bakauheni itu, dilakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai (DBP) yang merupakan bagian dari PT. Tri Patria Bahuga (TPB) milik keluarga mantan Menhan RI, Ryamizard Ryacudu.

Dilokasi, kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri Bastian mengatakan, pihaknya mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga Permai. 

“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang diakukan oleh PT. Dantaran Bahuga Permai, dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.

Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satu pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada dilokasi PT. DBP yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.

“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.

Masih di lokasi yang sama, kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, bawah BPMTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.

“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.

Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Rls/Red)