RETORIKAONLINE (PALAS) - Polsek Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu. 

Kedua pelaku yakni Tedi Bin (37) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas dan 
Sukiarno (46) warga Desa Rejo mulyo  Kecamatan Palas. Keduanya diringkus pada Kamis 25 Maret 2021, sekitar pukul 17.00 Wib, di  Desa Mekar Mulya.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Suka Hurip Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas kerap di jadikan tempat konsumsi Narkotika.

"Selanjutnya di lakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut. Alhasil, polisi berhasil melakukan penggerebekan di lokasi," Ungkap Iptu Sari Akip, Sabtu (27/3/2021). 

Kapolsek menambahkan, dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa 10 buah paket hemat (Pahe) berikut alat hisap (Bong) berikut sisa pakai. 

"Polisi mendapati 10 plastik klip berisi kristal putih yang di temukan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Evolution  di dalam saku Sebelah kiri celana yang di pakai. Dari keterangannya 10 buah plastik klip berisi kristal putih tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang di dapat dengan cara membeli dari seseorang berisial RZ di Kalianda Lampung Selatan,"bebernya.

Setelah dilakukan pendalaman, barang haram itu dibeli Seharga Rp 1.500.000. Pada saat ditangkap, kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Palas untuk penyidikan lebih lanjut.

"10 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih itu berat mencaapi 0,8 Gram," Tutupnya. (Rls/Red)