RETORIKAONLINE (KALIANDA) - SatLantas Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua orang yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap saat anggota sedang melakukan giat patroli rutin tepat di depan kantor BNNK Lamsel di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Lantas polres Lamsel, AKP. Edwin W.D Putra S.IK. membenarkan tentang penagkapan tersebut. Menurutnya, saat anggota sedang patroli, kedua orang yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixion tersebut, tampak panik.

”Anggota memberhentikan kendaraan yang ditumpangi dua orang itu, saat diperiksa penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP. Edwin kepada retorikaonline.com.


Lalu, usai diperiksa, ternyata didalam bungkus rokok tersebut terdapat tiga bungkusan plastik klip, dimana dua bungkusan berisi benda kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Kedua pelaku yang diamankan yaitu, Indra Okta Rizal (29), wiraswata, warga Dusun Pematang Kandis Desa Gunung Terang, Kalianda, Lamsel dan Arianto (30) supir, warga Desa Merak Belatung, Kalianda, Lamsel," terang Edwin.

Kini, kedua tersangka dan juga barang bukti, telah diamankan di Polres Lampung Selatan. (Red)