RETORIKAONLINE (LAMPUNG SELATAN) - SP (48) warga Dusun II Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan Polsek Jatiagung, Jumat (09/04/2021).


Pria yang statusnya sebagai seorang kakek itu, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB karena telah menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.


Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibi korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,


"Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,"kata dia, Sabtu (10/4/2021)


Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban. Selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.


"Berdasarkan laporan yang kami terima pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,"terangnya.


Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan  tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan  di rumah tersangka.


"Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara." pungkasnya.  (RNL/Red)