RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Polsek Sekincau ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.


Pelaku yakni Heriyanto (53) yang tak lain adalah ayah tiri korban. Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku pada Rabu (06/04/2021) lalu dikediaman korban sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolsek sekincau Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres, AKBP. Rachmad Tri Haryadi menjelaskan, pukul 21.00 WIB korban baru saja pulang dari rumah tetangganya untuk menonton televisi, kemudian sekira jam 21.30 WIB korban pergi kekamarnya untuk tidur.


"Tidak berselang lama kemudian korban terbangun dan melihat ayah tirinya yang bernama Heri sudah ada dikamar tidur tempat korban beristirahat dan korban melihat ayah tirinya tersebut dalam keadaan tertidur disampingnya," jelasnya, Kamis (15/04/2021).


Selanjutnya korban tidur kembali dan dibangunkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku membuka celana korban dan ketika korban terbangun, pelaku meminta korban agar melepas baju miliknya.


"Setelah korban dalam keadaan tanpa busana, pelaku melepas pakaian miliknya, selanjutnya pelaku mengambil pisau yang berada dibawah kasur tempat korban tidur dan menodongkan keleher sebelah kiri korban. Kemudian pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya," lanjutnya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baju, 1 buah celana Jeans, 1 buah Kaos dalam, 1 buah BH,1 buah Celana dalam.


"Saat ini pelaku telah kami amankan guna lakukan pengembangan lebih lanjut dan juga untuk mempertanggung jawabkan ulahnya yang bejat tersebut," pungkasnya. (Red)