RETORIKAONLINE (LAMBAR) - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 13.00 Wib.


Pelaku yakni DARSAH(41) yang berprofesi sebagai Tani, warga Kampung Banjar Ratu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan berhasil diamankan petugas akibat telah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) milik korban yakni KARYONO(65) Pekerjaan Tani Warga Pekon Pura Jaya kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat.


Kasat reskrim polres Lambar Made Silva mendampingi Kapolres Lambar Rachmad Tri Haryadi menjelaskan keronologis kejadian, bermula ada hari Senin tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 06.30 wib, Anak dari Korban yang bernama RAHMAIDA dan menantu korban yg bernama YANTI, berangkat kepasar Pura Mekar kecamatan Gedung surian dengan menggunakan 1 Unit R2  Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014 Nopol BE 3417 pukul 06.30 Wib 


" sampai dipasar dan memarkirkan motor dirumah warga dekat dengan pasar tersebut dalam keadaan terkunci stang Sekira jam 07.15 wib anak dari korban dan menantu korban yang membawa motor tersebut kembali ke parkiran motor dan melihat motor yang diparkirkan dirumah warga dekat pasar tersebut sudah tidak ada ditempat ". Ucapnya 


kemudian anak dari korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya. Lanjutnya


Dilain itu untuk keronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Pukul 13.00 Wib. Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi terduga pelaku DARSAH berada di kampung Banjar ratu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan.


" kemudian TEKAB 308 bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku dan hasil introgasi pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Hari Senin tanggal 08 Juli 2020 skitar pukul 06.45 Wib di Pekon Pura Mekar kecamatan Kebun Tebu  kabupaten Lampung Barat". Tambahnya 


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, nopol BE 3417 K  dengan nosin JFM2E-2106300 noka MH1JFM22XEK118250. 


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres setempat untuk  mempertenggung jawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan lebih lanjut," Pungkasnya. (Rnl)