RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua orang pria penyalahguna narkotika sejenis sabu di kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu (29/05/2021) kemarin.


Kedua pria tersebut yakni NV(32) warga Pekon Tulung Bamban Kelurahan Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dan HD(25) warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Kabupaten Tanggamus menuju Kabupaten Pesisir Barat.


Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa orang tersebut akan membawa Narkotika Jenis sabu tersebut ke Dusun Suka Banjar Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.


“Petugas Kepolisian melakukan upaya pencegatan dan sekira jam 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat mengamankan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkoba,” ungkapnya, Rabu (20/06/2021).


Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 9,56 gram. Lanjutnya


" Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Lampung Barat, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ". Tambahnya


kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yg ancaman hukuman minimal 6 maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Pungkasnya (Rnl)