Foto: detikcom

Merak - Terkait pemberlakuan PPKM,sejumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, protes gara-gara tak diperbolehkan menyeberang ke Lampung. Mereka sempat memenuhi area pintu masuk Pelabuhan Merak.


Dilansir dari laman detikcom, mereka mendesak petugas pos penyekatan agar diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Memang ada pemadatan terkait pembatasan pergerakan manusia yang akan ke Pulau Sumatera. Ini dibatasi karena sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19 Nasional memang dari tanggal 18-25 (Juli) sudah berlaku untuk pembatasan Idul Adha," kata Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan hanya pihak dari sektor-sektor esensial dan kritikal yang dipersilakan menyeberang. Namun dari sektor non-esensial diputar balik alias dilarang menyeberang.


"Oh itu udah biasa (ada protes). Jadi kita tetap kasih pengertian bahwa sudah berlaku SE 15 Tahun 2021 Satgas Covid-19 Nasional ya akhirnya kita putar balik," kata dia.

Mirodin mengatakan petugas di lapangan memberi pengertian kepada penumpang yang dilarang menyeberang ke Pulau Sumatera.

Mirodin mengatakan, kriteria penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya para pihak yang masuk kategori sektor kritikal, esensial, dan pekerja yang yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, penumpang diperbolehkan menyeberang jika ada kebutuhan mendesak seperti keluarganya sakit atau meninggal.

Selain itu, mereka dilarang menyeberang dan terpaksa diputar balik. Akibat kebijakan itu, para pengendara diputar balik dan sempat terjadi kemacetan."Namun ada beberapa baik sektor esensial maupun kritikal itu ada kategorinya lagi, contohnya ada surat tugas perjalanan dinas dari minimal eselon 2 tanda tangan basah, yang kedua apabila orang tuanya sakit keras tapi tetap itu dilengkapi dengan antigen maksimal 2 hari dan sudah melaksanakan vaksin," ujarnya.

"Selain yang disebutkan tadi termasuk pejalan kaki kita putar balikkan," ujarnya. (**)