Ilustrasi TV Digital. sumber: net

Jakarta- Seiring dengan penerapan TV Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memetakan keluarga yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis. Saat ini, pemerintah tengah melakukan Analog Switch Off (ASO) alias migrasi TV analog ke TV digital.

Sebagai informasi, set top box adalah alat khusus yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati siaran TV digital, meskipun masih menggunakan TV yang lama.

Penerima STB ini diberikan kepada keluarga yang dinilai tidak mampu. Dengan harapan, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan pakai TV analog.Kominfo menyebutkan bahwa sumber subsidi STB ini menggunakan anggaran yang diambil langsung dari APBN.

"Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini," jelas Direktur Jendral Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya.

Adapun, untuk masyarakat lain disarankan membeli perangkat STB apabila televisi yang dimiliki belum mendukung siaran TV digital. Kominfo menyebutkan STB yang dijual harga pasarannya rata-rata mencapai Rp 150.000 - 250.000 per unitnya.

"Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya Set Top Box (STB)," kata Ramli.

Kurang dari sebulan lagi Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital Tahap 1 selesai pada tanggal 17 Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Kominfo menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.Kominfo membagikannya ke dalam lima tahap untuk suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya dikerjakan pada 2022.


Berikut tahapan migrasi TV analog ke digital:

* Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
* Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
* Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
* Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
* Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

(**)