Foto: Ist (Detik.com)

RETORIKAONLINE (JAKARTA) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Menurut Luhut, PPKM terbukti efektif dalam menekan kasus COVID-19, namun masih ada daerah yang berisiko tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, membeberkan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan turut menerapkan PPKM level 4 karena dianggap paling berisiko.

"Ini adalah level 4 karena risikonya masih risiko tinggi. Di luar Jawa level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota kita tingkatkan...," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan data di Lampung sendiri ada 6 kabupaten/kota yang masuk daftar penerapan PPKM level 4 yaitu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang barat, Lampung Timur dan Pringsewu

Berikut daftar 45 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki resiko tinggi :

Kota Banjarbaru
Kota Balikpapan
Pringsewu
Kota Pekanbaru
Bengkulu Utara
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Kota Palu
Tanah Laut
Bangka
Tulang Bawang Barat
Kota Banjarmasin
Lampung Timur
Siak
Kota Bandar Lampung
Kota Tarakan
Tanah Bumbu
Rokan Hulu
Banggai
Batanghari
Kota Makassar
Kota Dumai
Lampung Selatan
Paser
Barito Kuala
Poso
Kota Palembang
Kota Jayapura
Kota Medan
Kota Banda Aceh
Kota Kupang
Kota Palangkaraya
Merangin
Ende
Kota Pematangsiantar
Sumba Timur
Kotabaru
Kota Manado
Minahasa
Luwu Timur
Kota Padang
Kota Samarinda
Lampung Barat
Kota Jambi
Sikka

(**/Red)