KALIANDA - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Serdang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021).


Penangkapan terhadap AR, dan ER dilakukan, lantaran keduanya diduga telah melakukan/mengedarkan/menjual kupon Toto Gelap (Togel) diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya.


Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, uang sebesar Rp. 180 ribu, 2 buah buku berisikan rekapan pasangan Togel, 2 HP Samsung dan Oppo, 7 lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel dan 1 nota berisikan angka-angka pasangan togel.


Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar, sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya.


Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula  informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan


" Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB " pungkasnya. (Rls)