LAMPUNG BARAT (RO)
- Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konferensi pers ungkap kasus awal tahun 2022, sekaligus kasus yang sempat viral dimasyarakat yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Ada sebanyak 13 orang tersangka kejahatan dengan 13 kasus yang berbeda yang berasal dari 5 polsek yang wilayah hukumnya masih bersatu dengan polres Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskaan, 13 kasus tersebut yaitu curat 5 kasus dengan 4 tersangka, 3 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, persetubuhan terhadap anak 3 kasus dengan 3 tersangka, pencabulan terhadap anak 1 kasus dengan 1 tersangka, pengeroyokan 1 kasus dengan 2 tersangka.


Adapun kasus yang sempat viral kemarin dimasyarakat yakni kasus pencabulan terhadap anak dengan pelakunya adalah seorang guru SD sekaligus guru ngaji di kecamatan Lemong Pesisir Barat yakni BH(39) warga kecamatan Lemong kabupaten Pesisir Barat.


"Untuk perkara ini menurut pengakuan dari tersangka dia sudah lebih dari 10 kali atau kurang lebih 14 orang korban dengan dua korban yang sudah melapor sampai saat ini, kami juga sudah bekerja sama denga lembaga perlindungan anak untuk mendampingi dalam kasus tersebut," katanya.


Modus tersangka dengan cara mengecek fisik korban terlebih dahulu pada alat kelamin pada korban, karena diiming-iming akan dimasukan menjadi seorang paskibraka, bejatnya lagi pelaku melancarkan aksinya dirumah pelaku dan disekolah tempat pelaku mengajar,pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak Maret 2019 hingga Desember 2021.


Dari 13 kasus tersebut anggota polres Lambar berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dimana barang bukti tersebut berbeda-beda atau sesuai dengan perkara masing-masing tersangka. 


"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 13 tersangka tersebut diantaranya lebih kurang sebanyak 35 hend pone genggam, satu unit sepeda motor merk beat, dan beberapa pakaian korban dalam kasus pencabulan, dan kotak amal beberapa botol parpum dalam kasus pembobolan". Pungkasnya (Rnl)