LAMPUNG BARAT---Dua kali lakukan aksi penipuan atau penggelapan remaja asal kecamatan Batu Brak diamankan polisi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana JO 372 KUHPidana.


Pelaku yakni FA(18) warga Pekon Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, berhasil diamankan Tim UKL Polsek Balik Bukit akibat dua kali melakukan aksi penipuan dengan korban yang berbeda.


Kanitreskrim Polsek Balik Bukit Ipda DONI Dermawan d., s. Psi mewakili kapolsek Balik Bukit  Iptu Arnis Daeli, mendampingi Kapolres Lambar Hadi Saeful Rahman menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula, Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 09.30 Wib korban yakni Jeni Rafiandi dan Dwi Ariandi yang merupakan warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang sedang mampir ke tempat wisata Kebun Raya Liwa (KRL) kemudian mereka mengobrol sambil menikmati pemandangan.


" tidak lama kemudian sekira jam 11.00 wib pelaku datang menghampiri korban dan rekannya untuk memperkenalkan dirinya, kemudian setelah beberapa menit mengobrol pelaku tersebut meminjam Hand Phone milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya ". Ucapnya


Selanjutnya, korban pada awalnya keberatan namun pelaku memohon untuk dipinjami Hand Phone tersebut sebentar saja, Kemudian pelaku berpamitan pergi ke Hamtebiu Kelurahan Pasar Liwa  dengan alasan menjemput temannya, dan posisi Hand Phone korban pada saat itu masih dipinjam oleh pelaku.


" selang beberapa menit kemudian pelaku datang lagi ke lokasi KRL kemudian korban langsung menanyakan Hand Phone yang di pinjam oleh pelaku namun pada saat itu pelaku mengatakan hp itu telah terjatuh dijalan". Tambahnya


Tidak sampai disitu, hanya berjarak beberapa jam kemudian di tempat yang berbeda sekira jam 19.00 wib di Kawasan Skuting pelaku kembali menggelapkan hand phone OPPO milik korban yang yang kedua yakni Ida Safitri, modusnya dengan cara mengajak berkenalan kemudian korban dan pelaku pergi ke taman kota Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.


" pada saat itu Hand Phone milik korban baterainya dalam keadaan low kemudian pelaku meminjam hp korban dengan alasan akan dicas kembali dikonter milik kerabatnya, Akan tetapi ternyata hand phone tersebut bukan dicas oleh pelaku melainkan dijual tanpa sepengetahuan korban". Ujarnya


Selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit,dengan Total kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Adapun keronologis penangkapan Pada hari Jum'at  tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 22.00 wib Tim UKL dan Unitreskrim Polsek Balik bukit yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Balik Bukit Ipda DONI Dermawan d., s. Psi memperoleh informasi bahwa palaku tipu gelap hp  berada Di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.


" setelah memastikan keberadaan pelaku Kanit Reskrim Dan Team langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku iyapun mengakui perbuatannya perihal penipuan atau penggelapan Hand Phone ". Ujar Kanit reskrim


Akibat kejadian tersebu polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Hand Phone Realme C20 dengan imei 1 860892057084336 imei 2 860892057084328 juga 1 (satu) buah kotak Hand Phone Realme C20 dengan imei 1 860892057084336 imei 2 860892057084328 berikutnya 1 (satu) unit Hand Phone OPPO A12K warna biru dengan nomor imei 1 86397055402530 imei 2 860397055402522.


" dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kedua handphone tersebut telah ia gadaikan, ternyata pelaku tersebut adalah residivis dalam kasus pencurian komputer dan kasus penggelapan sepeda motor serta ia telah menjalani hukuman dalam kasus tersebut ". Tukasnya (Rnl)