LAMPUNG BARAT (RO)
-Team Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu membobol rumah warga di Pemangku Sumberagung Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit kabupaten Lampung Barat,  Kamis (06/01/22)


Kedua pelaku yakni BN(21) warga Umbul Tuba Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan juga TES(22) warga  Kurungan Haji Pekon Suka Rame Kecamatan Balik Bukit, keduanya diamankan petugas akibat hendak melakukan tindak pidana pencurian membobol rumah milik korban MI di Pemangku Sumberagung Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit


Kasat Reskrim polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik,menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang bermula pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 12.30 wib, saat itu anak korban yang bernama Dodu Kevin Utama meletakkan Kamera Digital diatas meja dalam kamarnya sebanyak 3 ( tiga ) Buah.


"Sekira jam 17.00 wib anak korban mengecek lagi kamera digital tersebut masih ada diatas meja di dalam kamar korban. Pada sekira jam 21.00 wib korban masuk ke dalam kamar anak korban langsung melihat kamera yang berada di atas meja semulanya ada 3 (tiga) buah menjadi 2 (dua) buah," jelas Ari.


Selanjutnya, setelah ke kamar korban menuju dapur melihat gas elpiji 3 kg yang tadinya berjumlah 7(tujuh) buah menjadi 6 (enam) buah dan melihat gas elpiji yang berukuran 5,5 Kg berwarna Pink yang berada di dalam gudang ternyata tidak ada serta uang milik anak korban yg disimpan didalam laci lemari sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) juga hilang,


" Setelah korban melakukan pengecekan diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban ". Tambahnya


Adapun kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2022, Tim UKL dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Ipda HARUNUR RASYID,SH,MH (Kanit Reskrim Polsek balik bukit) memperoleh informasi bahwa keberadaan tersangka yaitu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.


" Setelah menerima informasi kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di dirumah rekannya yang beralamat di pemangku Negeri Ratu pekon Buay Nyerupa kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat ". Ujar Kasat Reskrim


Masih kata Kasat Reskrim, team berhasil mengamankan barang bukti dari tindak pidana tersebut diatas, Hasil Intrograsi bahwa tersangka melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 06 januari 2022 dirumah korban tepatnya di pemangku Sumber Agung pekon, Suka Rame kecamatan Balik Bukit.


" Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah,setelah pintu berhasil dicongkel pelaku TES(22) masuk kedalam rumah,setelah memastikn sekeliling rumah aman kemudian pelaku BN(21) juga masuk kedalam rumah.


" setelah berhasil masuk kedua pelaku masuk kedalam kamar depan yang kebetulan tidak ada orangnya setelah itu pelaku TES mengambil 1 unit kamera merk canon type 450 D warna hitam yang terletak diatas meja kamar,setelah itu kedua pelaku membuka lemari dan membuka laci lemari kemudian pelaku BN mengambil uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu kedua pelaku menuju dapur rumah korban dan langsung mengambil 1 unit tabung gas ukuran 5,5kg dan 1 unit tabung gas ukuran 3 kg kemudian kedua pelaku langsung keluar melalui pintu belakang rumah korban ". Ungkapnya


Atas kejadian tersebut team kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) Unit Kamera Digital Bermerk CANON warna Hitam, 1 (satu) tabung gas Elpiji berukuran 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) tabung gas Elpiji berukuran 5,5 Kg warna Pink.


" Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut dan juga untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut ". Tutupnya (RNL)