LAMPUNG BARAT---Bejat, aniaya istri selama dua tahun hingga diancam akan dibunuh menggunakan pisau seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) asal kecamatan Belalau Lampung Barat dilaporkan kepolisi. Jumat (25/03/2022).


Pelaku yakni Arta Dinata(38) warga pekon Kejadian, kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dilaporkan kepolisi akibat ulahnya yang tega menganiaya korban istrinya sendiri NMS (33) hingga di ancam akan di bunuh menggunakan pisau.


kekerasan dan penganiayaan yang di alamai tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 dan puncaknya terjadi pada pertengahan februari tahun 2022.


"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya di ancam di bunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada saya," Ucapnya


Karena ancaman tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih itu. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.


Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.


"Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung di siksa," Jelasnya


Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, cambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke suruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.


Bahkan perlakukan yang sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara rintihan siksaan akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.


Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.


Dalam hal ini NMS hanya ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan tentunya secara moral NMS sudah sangat dirugikan oleh AD.


Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan "Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga ". Tutupnya (RNL)