LAMSEL  – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Maturidi beserta jajaran mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-103 tingkat Nasional Tahun 2022 secara virtual dari Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Selasa (1/3/2022).


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan canal youtube Kemendagri RI.


Upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipimpin oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.


Dalam amanatnya, Safrizal ZA memberikan apresiasi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukan dedikasi dan profesionalisme dalam tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam berpartisipasi penanggulangan Covid-19.


“Sebagai perangkat daerah yang mempunyai barisan terdepan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya api dan kondisi darurat, pemadam kebakaran dan penyelamatan telah menunjukan prestasi yang luar biasa, penuh komitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.


Safrizal ZA mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menggolongkan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.


Bahkan secara tegas, peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinyatakan, bahwa penyelenggaraan pemadam kebakaran adalah Dinas profesi Kabupaten/Kota yang menyelenggaraan Sub urusan kebakaran.


“Berdasarkan laporan penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran pada tahun 2021, yang mandiri membentuk satuan Dinas sendiri baru 105 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi,” ujarnya.


Dari laporan nasional pemadam kebakaran dan penyelamatan tahun 2021, telah terjadi 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia, penyebab kasus kebakaran paling banyak yaitu 5.274 yang diakibatkan oleh arus pendek aliran listrik.


Sedangkan, operasi penyelamatan sebanyak 79.559 kali, artinya kejadian penyelamatan non kebakaran lebih banyak dibandingkan dengan terjadinya kebakaran, ini menggambarkan bahwa pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan.


“Melihat banyaknya kejadian tersebut, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat juga dibutuhkan, karena jika hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran saja tidak cukup untuk mengcover seluruh pelosok tanah air,” tambahnya.


Kementrian Dalam Negeri menerbitkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 tahun 2020 untuk melibatkan peran serta masyarakat, dalam membentuk dukungan Relawan Pemadam Kebakaran. (Nsy/kmf).