LAMPUNG BARAT--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan di damping Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, dalam arahannya menyampaikan, kejadian tersebut sekira bulan November 2021.


"Dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara pelaku, membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya," Ucap Kasat Reskrim


Tidak sampai disitu, lalu pelaku mensetubuhi korban yang merupakan anak angkat pelaku itu, dirumahnya di Kedamaian Bumi Agung Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.


" Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Lanjutnya, pada hari Kamis  tanggal 19  Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.


"Setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (RNL)