LAMPUNG BARAT (RO)--Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung mengamankan 2 orang terduga penyalahguna Narkoba Pelaku yakni AP (25) dan RH (38) di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Selasa (28/06/2022).
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik.,M.H. dalam arahannya menyampaikan, pada hari Sabtu 27 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika.
"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ucap Kasat Narkoba
Tidak sampai disitu, Kemudian sekira jam 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan satu orang yg bernama an. AP (25) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban Berwarna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan Narkotika Jenis Ganja.
" menurut keterangan pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saudara RH (38) selanjutnya kami melakukan pengembangan dan sekira jam 19.00 Wib di Kelutahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, berhasil Mengamankan (RH) dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bendel kertas papir Merk MARS BRAND," Ujar Kasat Narkoba
Terahir, atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RNL)