LAMPUNG BARAT (RO)--Sat Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkotika Golongan I berjenis Sabu diwilayah hukum mapolres Lambar. Sabtu (18/6/2022) sekira jam 09.00 WIB


Pelaku yakni M(42) Wiraswasta warga Suka Maju Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terpaksa harus ber urusan dengan polisi akibat ulahnya penyalahguna Narkotika Golongan I berjenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK.M.M melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy, S.H. menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.


" dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Narkoba


Selanjutnya, kemudian sekira jam 09.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat  berhasil mengamankan seseorang dengan inisial M(42) warga kelurahan Way Mengaku kecamatan Balik Bukit.


" pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk TRUMP MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam IMEI 354860087072871 ". Ujar Kasat Narkoba Juherdy


Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya (RNL)