LAMSEL - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres lampung Selatan, akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 dengan mengusung tema tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa.


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, Operasi Patuh krakatau itu akan dilaksanakan selama 14 hari mulai besok Senin (13/06/2022) hingga Minggu (26/06/2022).


"Ada delapan target sasaran operasi yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut," katanya kepada Retorikaonline.com.


Dirinya menjelaskan, target sasarannya yakni, kendaraan dengan knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya, balap liar, melawan arus.


"Kemudian menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.


Untuk tindakan bagi pelanggar, dirinya mengungkapkan, ada dua tindakan yang akan diberikan berupa tilang dan tindakan berupa teguran. 


"Menyesuaikan jenis pelanggaran, apabila berpotensi fatal dan laka, akan kami tindak berupa tilang," ujarnya.


Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar masyarakat yang hendak berpergian, memperhatikan kelengkapan surat dan kelengkapan berkendaranya.


"Sebelum berangkat agar melengkapi surat dan kelengkapan kendaraanya dan tidak memakai tambahan kelengkapan kendaraan yang bukan peruntukanya," pungkasnya. 


Dilansir dari instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran khusus operasi patuh 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu


3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.


4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


5.Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.


6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Red)