LAMPUNG BARAT--Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana "Penganiayaan Terhadap Anak"  yang terjadi diKecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada Rabu (15/6).


Pelaku yakni Aji Anugrah (24) warga Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung barat berhasil diamankan akibat menganiaya korban Adi Rustomi warga Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah yang sedang bermain diwisata Lumbok Seminung Resort.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi kasat reskrim polres lampung barat AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK, MM menyampaikan keronologis kejadian tersebut.


" Bermula pada Hari Minggu Tanggal 12 Juni 2002 sekira jam 17.45 wib Korban bersama seorang rekan Korban yaitu Sdri SITI sedang duduk-duduk di Halte di bawah hotel Lombok Seminung, kemudian datang dua orang dengan menggunakan satu Sepeda motor berboncengan ,dan satu orang yang mengendarai menyapa dengan tersenyum kemudian korban sapa "hai" akan tetapi yang di bonceng tidak terima dan langsung menghampiri korban " Ucap Kapolsek Arnis


Selanjutnya, pelaku berkata "kenapa lihat-lihat" kemudian korban menjawab " saya kan tadi menyapa" akan tetapi pelaku langsung memukul korban dan mengenai pipi korban sebelah kiri ,dan saat itu korban menjawab " ada masalah apa mas kenapa memukul saya" dan lelaki yang memukul korban tersebut tidak menjawab dan  langsung menghampiri korban lagi dan mencekik korban di bagian leher.


" kemudian korban berontak ahirnya cekikan tersebut terlepas,dan setelah terlepas korban kembali bertanya kembali " salah saya apa ",sembari mengambil kontak sepeda motor laki-laki tersebut akan tetapi lelaki tersebut semakin membabi buta dan memukul korban dan mengenai pada bagian mata korban di bagian sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh sampai pandangan korban gelap " Jelasnya


Tidak sampai disitu, kemudian kontak sepeda motor yang di ambil oleh korban tersebut di rampas oleh laki-laki tersebut dan ke 2 laki- laki tersebut pergi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kapolsek Balik Bukit.


Kemudian pada Rabu (15/6) Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harunur Rasyid,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada  di Lombok Induk Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.


" kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. Aji Anugrah setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi" Ujarnya


Terahir kata Kapolsek, Pelakupun mengakui perbuatannya telah melakukan "Penganiayaan Terhadap Anak,di  Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, selanjutnya pelaku dibawak ke Polsek Balik Bukit. Pungkasnya (RNL)