LAMPUNG BARAT--Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konferensi pers hasil ungkap pelaku kejahatan ungkap Kasus Non TO dan TO operasi sikat kerakatau 2022 yang dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari dari 24 mei sampai 6 juni 2022. Selasa (7/6/2022)


Kapolres Lapung Barat AKBP, Hadi Saepul Rahman S.ik.M.M dalam sambutannya menyampaikan. Hasil ungkap pelaku kejahatan operasi sikat kerakatau polres Lambar berhasil mengamankan 34 pelaku kejahatan.


" dari 34 pelaku yang berhasil kami amankan yang berada di 37 lokasi dengan kasus yang berbeda beda, kasus dari para pelaku ini sebanyak 25 kasus ". Terang Kapores Hadi


Lanjutnya, dari sekian banyak pelaku ini dengan kasus yang berbeda-beda antara nya, Curat sebanyak 18 Kasus, Curas 2 perkara, Curanmor 4 Kasus, pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 Kasus.


" dari beberapa kasus tersebut ada dua perkara yang sangat menonjol yang pertama kasus curas yang terjadi pada tahun 2013 pelaku ini berhasil kami amankan di kepulawan riau, juga pelaku saat melakukan aksinya bersamaan dengan 6 rekannya, 4 pelaku sudah kami amankan lebih awal dan satu pelaku diketahui sudah meninggal dunia dan satu pelaku berhasil kami amankan saat melaksanakan oprasi keratau di tahun 2022 atas ulahnya tersebut pelaku terancam hukuman selama 12 tahun penjara". Ungkap Kapolres


Selain itu adapun satu kasus yakni persetubuhan terhadap anak, korbannya merupakan anak angkat dari pelaku, korban juga hamil oleh pelaku tersebut, juga menurut pengakuan pelaku korban di setubuhi sebanyak 20 kali selama lebih kurang satu tahun sejak bulan november 2021 sampai bulan Mei 2022, pelaku yakni (IE) warga pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, pelaku setelah kami lakukan penahanan dan pemeriksaan pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.


" Para pelaku ini ada di belakang kita ini semua baik dari perkara Curat, Curas,Curanmor, dan Persetubuhan terhadap anak, dari 25 kasus tersebut polres Lambar berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 73 barang, para pelaku ini adalah hasil ungkap pelaku kejahatan ungkap Kasus Non TO dan TO oprasi sikat kerakatau 2022 ". Pungkasnya (RNL)