LAMPUNG BARAT (RO)--Unit Reskrim Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin (29/08/2022) 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 489 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.


Kapolsek Balik Bukit IPTU ARNIS DAILI mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP HERI SUGENG PRIYANTHO SIK MH menjelaskan Pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib korban pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat ,setelah dari nongkrong dengan teman-teman korban sesampainya di rumah korban bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib 


" pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib korban terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone namun korban terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang di letakkan di samping badan korban ternyata tidak ada,kemudian korban langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga ". Jelas Kapolsek


Selanjutnya, korban melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben tersebut yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang dan korban langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan pelapor tersebut juga hilang. 


" setelah korban tau barang-barang berharga miliknya hilang kemudian juga iya melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah ". Tambah Kapolsek Arnis 


Kemudia atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit  AIPTU ANDIKAL PUTRA S.H beserta Anggota Unit Reskrim dan TEAM UKL ( unit kerja lapangan ) , mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku.


" sekira pukul 19.30 WIB  Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini pun diamankan dan mengakui perbuatannya ". Ungakapnya


Masih kata Kapolsek Arnis, Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan, 1 (satu) Unit Hand Phone merk  OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.


" selanjutnya pelaku  beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)