LAMPUNG BARAT (RO)---Bejat, seorang ayah tega cabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya hingga 10 kali sejak 2020 yang terjadi Pekon Mutar Alam Kecanatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.


Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pelaku YN(43) dengan korban SD (13) yang merupakan anak Tiri pelaku, keduanya Warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat. Jum'at (26/8/2022)


Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari selasa  tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo  Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43).


" Kemudian bibik korban memanggil suaminya,lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 pekon Puralaksana kecamatan way tenong kabupaten Lambar Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali ". Ucap Kapolsek


Lanjutnya, palaku melakukan hal bejat tersebut yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gg.bogor kelurahan pajar bulan kec. way tenong kab.lambar pada awal bulan september 2020,sekira jam 14.00 wib  Dan yang terakhir pada  tanggal 15 Juni 2022,sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di pekon mutar alam kec.way tenong.


"Setiap selesai melakukan Persetubuhan  Bapak tiri-Nya  selalu mengancam pada korban dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU". Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam kecamatan way tenong kabupaten Lambar  dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya " Tambahnya


Masih kata Kapolsek Ery, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh Panit Reskrim  IPDA Mahmudi,S.H. pada hari Kamis  tanggal 25 Agustus 2022,sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi  akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya di Pekon mutar alam kec way tenong Kab.lampung Barat. 


" Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), ".  Ungkapnya


Pelaku juga mengakui bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan  pelaku mengancam pada korban  dengan kata-kata  " JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA   CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU" . 


" Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres Lambar guna proses Penyidikan," pungkasnya. (RNL)