LAMPUNG BARAT--Sat Narkoba polres Lampung Barat (Lambar) bersama team berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku terduga penyalahguna Narkoba, di Jl. Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat. Selasa (23/8/2022)


Pelaku yakni YC (40) warga Sukamaju Rt/Rw 003/ Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang pekerjaannya sebagai supir terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang diduga  Penyalahguna Narkotika berjenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Kasat Narkoba polres Lambar IPTU JUHERDI SUMANDI. SH mendampingi Lapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menyampaikan, berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.


selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


" kemudian anggota megumpulkan informasi dari berbagai keterangan sekira jam bahwa yang bersangkutan lagi ber istirahat di salah satu warung  di bengkunat kemudian sesuai dengan informasi yang di dapat kemudian anggota langsung mengamankan tersangka YC ". Jelas Kasat Juherdi


Lanjutnya, kemudian di lakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu.


" selanjutnya pelaku di suruh menunjukan tempat tersangka membeli namun tersangka menjelaskan bahwa tidak mengenal hanya tau dan pernah membeli Barang Tersebut beberapa kali dengan cara komunikasi per Tlp dan kemudian ketemu dan tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke Bengkulu ". Tambah Kasat


Masih kata kasat Juherdi, Selama ini Tersangka YC mengaku telah membeli Barang Haram sudah sebanyak 5 kali dan dengan paket kecil yang di komsumsi sendiri  namun saat di tangkap di tangan tersangka YC di dapatkan Narkotika jenis sabu yang di beli dengan seharga 3 juta rupiah. 


" Saat ini penyidik masih mengembangkan untuk pengejaran Tersangka lain yang sebagaia pemasok Barang Haram tersebut sudah diabawa ke polres lampung Barat untuk proses lebih lanjut ". Pungkasnya (RNL)