LAMPUNG BARAT--Wakapolres Lampung barat (Lambar) Kompol Robi B Wicaksono, S.H. menghadiri Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) E- berpadu antara pengadilan Negeri Liwa dengan Aparat penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa. Rabu (15/12/2022)


Acara kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU)E- berpadu antara pengadilan Negeri Liwa dengan Aparat penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Liwa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Awaluddin Hendra Aprilana, S.H., S.Sos., Selaku Ketua pengadilan Negeri Liwa, Deddy Sutendy., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Hendra Ibmansyah, S.H., M.H., Kepala Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Krui.


Serta Kasi Intel Kejari Lambar Zeniricho, S.H.,M.H., Kepala Biro Fasilitas Pimpinan,Humas dan Administrasi BPIP Sunoto Setyo, S.E.,M.Si., Asisten dan staf Ahli Bupati, Kepala OPD Lambar, dan Seluruh Peserta yang hadir.


Seperti yang telah kita ketahui, Maksud dan tujuan E-Berpadu adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat para pencari keadilan dan advokat/penasehat hukum.


"Selain itu juga diharapkan dengan adanya E-Berpadu ini dapat meminimalisir tatap muka dan meminimalisir adanya praktek praktek terlarang oleh oknum - oknum,"Ujar Wakapolres. (Rnl)