Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan

3 Juli 2021

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini


RETOTIKAONLINE (JAKARTA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. 


Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa - Bali ini diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi. 


Adapun penerapan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan mulai Senin (5/7) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. 


"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi _physical distancing_," tutur Shelvy. 


Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 


Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 


Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 


"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi. 


Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan  _refund_ secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. 


"Pengajuan _refund_ secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan _refund_ dimaksud," tutur Shelvy menambahkan. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Red)

8 Mei 2021

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry


RETORIKAONLINE (MERAK) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mengapresiasi layanan dan fasilitas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten memuaskan, sebagai bukti peningkatan peradaban dan citra positif bangsa dalam sektor transportasi. 


Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR pada Jumat (7/5) kemarin, Syarif Abdullah bersama rombongan disambut Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama jajaran ASDP melakukan peninjauan di sejumlah fasilitas Pelabuhan Merak, termasuk terminal eksekutif Sosoro-Merak sekaligus memantau aktivitas penyeberangan di tengah kebijakan pelarangan mudik pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. 


Syarif mengatakan bahwa pada periode Lebaran terhitung mulai 6-17 Mei 2021, Pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat untuk meminimalkan terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas lagi. Sehingga diharapkan, pada periode 6-17 Mei mendatang, tidak ada perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 


"Alhamdullilah saya melihat disini sudah berjalan efektif, dimana pengaturan juga telah terkoordinasi dengan baik, antara lain pihak ASDP dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait lainnya," tuturnya. 


Menurut dia kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat di masa Angkutan Lebaran ini merupakan langkah terberat yang diambil Pemerintah. "Namun, kita harus  berterima kasih dan melihat sisi baiknya bahwa tujuan Pemerintah melarang mudik adalah untuk melindungi rakyatnya. Kita minta pengertian masyarakat bahwa pelarangan mudik ini bukan kepentingan Pemerintah, tapi demi keselamatan untuk kemanusiaan, jadi masyarakat harus mendukung," kata dia. 


Dalam kunker hari ini, Syarif menyampaikan apresiasinya terkait fasilitas dan layanan ASDP di Pelabuhan Merak ini yang dinilai cukup memuaskan, khususnya di terminal eksekutif Sosoro-Merak. "Sudah kita lihat bersama-sama, ini cukup memuaskan. Kalau naik kapal ferry sekarang sudah tidak ada bedanya seperti naik pesawat. Sama halnya dengan masuk terminal, sangat nyaman.  Ini kita apresiasi, sebagai salah satu upaya yang baik dalam meningkatkan peradaban dan juga citra positif bangsa dalam sektor transportasi," ujarnya. 


Syarif berharap setelah pandemi Covid-19 berakhir, ASDP juga akan membenahi dan meningkatkan layanan dan  fasilitas pelabuhan di Ketapang, Banyuwangi, dimana terdapat penyeberangan menuju Bali, yang sangat tinggi potensi kedatangan turis asing kesana mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit di Tanah Air. 


"Kami apresiasi SDP yang terus berinovasi, dengan adanya pembaharuan layanan penyeberangam menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, sekarang sudah terhubung Tol Trans Sumatera. Artinya, ASDP telah siap dengan konektivitas yang mumpuni dan tanggap terhadap pasar. Kini, transportasi darat menuju ke wilayah Sumatera mulai dari Palembang, Padang, mungkin sampai ke Medan dan Aceh sudah semakin cepat dengan adanya tol, dan ASDP turut berperan dalam memperkuat layanan penyeberangannya," ujar Syarif menjelaskan. 


Ia menambahkan,  dengan hadirnya layanan ferry yang cepat, aman dan nyaman tentu akan menarik pengguna jasa , dan hal ini juga berdampak pada multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi di Merak, Cilegon dan wilayah disekitarnya. 


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP , khususnya di Merak-Bakauheni yang menjadi barometer layanan di seluruh Indonesia. 


"Kami akan terus berinovasi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa, agar dapat mengakses layanan transportasi massal yang manusiawi, andal, cepat, aman dan nyaman. Apa yang menjadi kebutuhan konsumen, hal tersebut yang harus dipenuhi secara berkelanjutan," tutur Ira. (Rls)

9 April 2021

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan


RETORIKAONLINE (JAKARTA) - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 , yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. 


"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperas toi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," tutur Ira. 


Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. 


Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. 


"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," tutur Ira lagi. 


Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 


Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 


Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 


"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," tutur Ira lagi. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Rls)


22 Desember 2020

Dirjen Perhubungan Darat Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Dirjen Perhubungan Darat Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan


MERAK (RO) - Pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.


Peraturan tersebut yakni Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Senin (21/12) menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. 


"Dalam SE 20 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang kami bahas yakni setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen_paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya. 


Untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia. 


“Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” jelas Dirjen Budi. 


Seluruh ketentuan dalam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (Rls/Red)

Cuaca Buruk, PT. ASDP Imbau Pengguna Jasa Tetap Waspada

Cuaca Buruk, PT. ASDP Imbau Pengguna Jasa Tetap Waspada


MERAK (RO) - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, agar tetap mewaspadai cuaca buruk yang terjadi selama bulan Desember ini.


Hal itu diungkapkan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin. Menurutnya, dimana intensitas hujan dan gelombang relatif tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia. 


"Tentunya, kondisi cuaca yang mudah berubah dapat berdampak pada perubahan jadwal pelayanan dikarenakan kapal membutuhkan waktu lebih lama dalam olah gerak saat akan sandar di dermaga," kata Shelvy dalam press releasenya, Selasa (22/12/2020).


Sementara itu, untuk jumlah orang yang memasuki Pulau Sumatera asal Pulau Jawa pada H-4 Nataru, sekitar 138.700 orang dan 33.800 unit kendaraan. Trafik penumpang dan kendaraan masih akan ramai mengalir hingga akhir pekan ini. 


"Kendati mengalami tren penurunan seiring berkurangnya mobilitas masyarakat, layanan angkutan penyeberangan khususnya di lintas tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk masih menjadi andalan masyarakat pulau Jawa, Sumatera dan Bali," ujarnya lagi.


Data Posko Merak 24 jam mulai Jumat (18/12) atau H-7 hingga Senin (21/12) atau H-4 mencatat jumlah total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera sebanyak 138.700 orang atau turun 27 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 189.000 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 3.200 unit atau turun 29 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.500 unit, lalu kendaraan pribadi (R4) sebanyak 18.900 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 21.800 unit. Dan total seluruh kendaraan sebanyak 33.800 unit atau turun 15 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 39.600 unit. 


Sementara itu, data Posko Bakauheni 24 jam terhitung mulai dari H-7 hingga H-4 mencatat total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 108.000 orang atau turun 23 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 139.900 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 2.594 unit atau naik 1 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 2.566 unit. Lalu mobil pribadi yang menyeberang sejak H-7 hingga H-4 dari Sumatera ke Jawa mencapai 13.173 unit atau mengalami penurunan 23 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Adapun total seluruh kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni ke Merak sejak H-7 hingga H-4 tercatat mencapai 27.624 unit atau turun 7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. 


"Untuk lintas Merak-Bakauheni, jalan tol Trans Sumatera masih menjadi magnet perjalanan bagi pengguna jasa yang akan bepergian via darat menuju kota-kota di Sumatera ataupun ke Jawa. Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat memilih perjalanan via darat menggunakan kendaraan pribadi sehingga trafik mobil pribadi yang menyeberang dengan ferry cukup ramai tiap harinya," tutur Shelvy. 


Demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa. *Pertama*, pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan _check-in_ dan cetak _boarding pass_ di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. *Kedua*, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via _online_.  *Ketiga*, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan _reschedule_ tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. (Rls/Red)

30 Oktober 2020

Penumpang Terjatuh Dari Kapal Tujuan Merak-Bakauheni

Penumpang Terjatuh Dari Kapal Tujuan Merak-Bakauheni

Foto: Ist

BAKAUHENI (RO) - Seorang penumpang Kapal KMP Nusa Jaya, tujuan Bakauheni Lampung, terjatuh kelaut, pada Jum,at (30/10/2020) sekira pukul 13.45 WIB. 

Berdasarkan informasi yang diterima, korban berjenis kelamon pria mengenakna swetter warna merah dengan usia kurang lebih 20 tahun. 

Kejadian berawal saat kapal KMP Nusa Jaya, berangkat dari Pelabuhan Merak, Banten sekitar pukul 13.05 WIB  dengan tujuan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Namun selang beberapa saat usai kapal berlayar, insiden itupun terjadi.

"Ada dua saksi yang melihat kejadian, saat itu korban sedang duduk diupper Deck dengan tatapan kosong kearah laut, tiba-tiba korban naik ke relling kapal  terus menceburkan diri Kelaut,” kata Mualim salah seorang penjaga. 

Mendapat informasi itu, kapal kemudian melakukan pencarian kurang lebih selama 30 menit dilokasi kejadian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, demi keamanan kapal melanjutkan pelayaranya menuju Pelabuhan Bakauheni.

Dijelaskan Peristiwa itu terjadi pada saat KMP Nusa Jaya dalam pelayaran  dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni, 

"Sesampainya di lokasi kejadian di posisi Lintang 05•54-371`5 Bujur 105•55. 8,8 E tepatnya sebalah Barat Pulau Tempurung, Salah seorang penjaga mendapati laporan dari penumpang lain adanya seorang penumpang yang jatuh kelaut." kata Sucitro Rowandi sang Nahkoda. 

Setelah mendapat laporan dari penjaga kami pun melakukan pencarian kurang lebih selama 30 menit atau tiga putaran  di lokasi jatuhnya penumpang, Namun tak membuahkan hasil, 

"Demi keamanan dan keselamatan penumpang lainya Kapal  melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan Bakauheni dan  melaporkan kejadian tersebut ke otoritas pelabuhan Merak untuk melakukan pencarian korban," pungkas Sucitro

Sementara itu Kepala Basarnas wilayah Banten, Zainal Arifin, mengatakan.Saat ini  Tim Sar Pelabuhan Merak Banten dan ASDP sedang berupaya melakukan pencarian korban.

"Kami juga sedang melakukan pengecekan CCTV Kapal," kata dia singkat melalui pesan WhatsApp nya  yang diteruskan olah Radmiadi. 

Hingga berita ini kami turunkan Tim Sar dan ASDP wilayah Merak Banten masih melakukan pencarian dan belum bisa diketahui pasti apa penyebab korban hingga nekat menceburkan diri kelaut. (Sg/Red)

16 Oktober 2020

(Video) Innalillahi, Seorang Nenek Meninggal Usai Terjatuh Saat Hendak Naik Kapal di Merak

(Video) Innalillahi, Seorang Nenek Meninggal Usai Terjatuh Saat Hendak Naik Kapal di Merak

Foto: Tangkapan Layar Video

MERAK (RO) - Sebuah video kamera pengawas (CCTV), memperlihatkan seorang nenek terjatuh saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/10/2020).

Dalam video itu memperlihatkan, rampdoor atau jalan penghubung dari gangway menuju kapal tidak rapat, sehingga nenek tersebut terperosok lalu terjatuh.

Nahasnya lagi, usai terjatuh nenek itu terjepit diantara kapal dan fender atau besi sandaran kapal.

Menurut keterangan para saksi, sekitar pukul 10.17 WIB di Dermaga 3, KMP Raja Rakata sedang melakukan sandar untuk proses bongkar dan muat orang atau barang. 

"Pada saat muat penumpang, pejalan kaki di jalur gang way mau naik ke kapal, korban terjatuh ke bawah," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryanto, seperti dikutip retorikaonline.com dari Detik.com.

Menurut para saksi, korban sempat tersangkut di antara kapal dan jembatan. Tak lama, korban terjatuh ke laut tepat di sela antara dermaga dan kapal.

"Dari keterangan saksi, ramp door khusus pejalan kaki tidak menempel ke railing kapal karena alur, sehingga ada rongga antara ramp door dan kapal. Dengan adanya rongga tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," ungkap Sigit

Menurut Sigit, korban masih bernapas setelah terjatuh dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong.

"Dinyatakan meninggal di dalam perjalanan ke RS Krakatau Medika," ucap Sigit. (*/Red)

Sumber: Detik.com

12 Oktober 2020

Dermaga IV Pelabuhan Merak-Bakauheni Diresmikan

Dermaga IV Pelabuhan Merak-Bakauheni Diresmikan


BANTEN (RO) - Kementerian Perhubungan meresmikan dermaga IV Merak dan Bakauheni milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diharapkan dapat mendukung layanan operasional angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan apresiasinya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pemilik dan operator Pelabuhan Merak-Bakauheni serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai pelaksana pembangunan. 

Menurut Dirjen, pembangunan Dermaga IV Pelabuhan Penyeberangan Merak – Bakauheni merupakan peningkatan dari dermaga yang sudah ada sebelumnya, dan dengan peningkatan yang telah dilakukan, kini dermaga IV dapat melayani kapal -  kapal penyeberangan dengan kapasitas 6.000 – 10.000 GRT. 

"Kesiapan dermaga IV untuk beroperasi merupakan solusi agar kegiatan mobilisasi barang maupun manusia antara Pulau Jawa dan Sumatera berjalan lancar," ujarnya di sela peresmian Dermaga IV Merak dan Bakauheni, pada Senin (12/10). 

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut Walikota Cilegon Edi Ariadi, Kapolda Banten Fiandar, Direktur Operasi 2 PT PP (Persero) Tbk M Toha Fauzi, perwakilan Gapasdap, dan INFA. 

Dirjen juga menyoroti bahwa pelabuhan memiliki peran vital dalam perekonomian nasional dan daerah yakni untuk menjamin kelancaran, keamanan, ketertiban dan keselamatan berlayar, maka pemeliharaan fasilitas Pelabuhan mutlak dilaksanakan.  "Hal ini juga harus menjadi perhatian ASDP selaku operator Pelabuhan bahwa pemeriksaan fasilitas pelabuhan secara rutin merupakan _tools_ untuk dapat melaksanakan langkah tindak lanjut dalam melaksanakan pemeliharaan berkala. Dengan langkah ini diharapkan tidak akan terjadi kerusakan yang bersifat mayor dan gagal fungsi pada fasilitas Pelabuhan," ujarnya.

Dirjen Budi melanjutkan, selain terjaminnya keselamatan pelayaran tantangan kita bersama adalah peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa terkait dengan kepastian waktu dan pemenuhan standar pelayanan minimal. "Dengan bertambahnya dermaga akan bertambah pula frekuensi  keberangkatan maupun kedatangan kapal setiap harinya. Kita ketahui, terdapat keterbatasan alur keluar/masuk khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kondisi ini harus diantisipasi dengan pola operasi dan pengaturan jadwal yang optimal serta peningkatan kinerja angkutan penyeberangan," tuturnya lagi.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, dalam menunjang konsep Poros Maritim dan memenuhi tuntutan kebutuhan angkutan penyeberangan yang andal dan memadai, maka ASDP melakukan revitalisasi dan peningkatan kapasitas dermaga Moveable Bridge (MB) dermaga IV di Merak dan Bakauheni, yang diharapkan akan meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan di lintasan tersibuk ini.

"Alhamdullilah, pembangunan dermaga IV Merak-Bakauheni telah rampung tepat waktu dalam 1 tahun, yang diharapkan akan meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan di lintasan tersibuk ini.  Dalam waktu dekat, dermaga ini dapat mendukung operasional layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang," tutur Ira. 

Proyek dermaga IV Merak-Bakauheni senilai Rp 379 miliar ini dibangun oleh kontraktor PT PP (Persero) Tbk yang tentunya telah memenuhi syarat baik klasifikasi dan kualifikasi dalam pekerjaan proyek ini. Dermaga IV Merak dengan tipe Breasting Dolphin, memiliki panjang 120 meter dengan pola sandar buritan mampu disandari kapal ukuran 6000-10.000 GRT. Untuk dermaga Bakauheni, dengan tipe Quay Wall, panjang 150 meter dengan pola sandar haluan juga mampu disandari kapal ukuran 6000-10.000 GRT. 

"Keberadaan dermaga IV di Merak dan Bakauheni dengan asumsi masing-masing dapat disandari oleh 5 kapal, akan menambah kapasitas minimal 4 trip kapal per 24 jam atau 20 trip per dermaga dari satu sisi. Sehingga kini total kapasitas trip di Pelabuhan menjadi rata-rata maksimal 140 trip dari total 7 dermaga yang beroperasi per 24 jam," tutur Ira menjelaskan.

Ia menambahkan, Pelabuhan Merak dan Bakauheni menjadi salah satu prasarana vital dan penting dalam roda perekonomian di Tanah Air karena menghubungkan dua pulau besar yang menjadi pusat perekonomian di Indonesia. Penyeberangan Merak-Bakauheni menjadi lintasan tersibuk yang dikelola ASDP dengan total sekitar 60 kapal yang standbye beroperasi di lintasan ini. (Rls)


20 September 2020

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, PT. ASDP Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan dan Kapal

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, PT. ASDP Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan dan Kapal


JAKARTA (RO) -  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan terus konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pelabuhan dan kapal penyeberangan demi memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19, khususnya pada sarana dan prasarana transportasi. 


Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, dalam rangka menjaga produktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan tatanan baru, ASDP memastikan layanan penyeberangan tetap berjalan lancar, aman, dan selamat.


"Tentunya, kami secara konsisten dan berkelanjutan memberikan pelayanan prima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pelabuhan dan kapal mulai dari disinfeksi kapal, imbauan menjaga jarak, serta mengingatkan pengguna jasa dan petugaa untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan. Di samping peran petugas di lapangan, imbauan protokol kesehatan ini kami sampaikan secara berkala melalui pengeras suara di pelabuhan dan kapal," tuturnya. 


ASDP memastikan semua fasilitas terkait pencegahan dan penanganan Covid 19 tetap tersedia dan dapat dipergunakan seperti mulai dari wastafel cuci tangan, spot _hand sanitizer_, markah _physical distancing_ di jalur serta di kursi-kursi penumpang. 


"Dalam penanganan Covid-19 ini memang membutuhkan sinergitas instansi terkait, dalam hal ini Satgas Covid 19, TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, BPTD dan utamanya seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk mematuhi protokol kesehatan. Kesadaran tinggi dari seluruh pihak untuk taat protokol kesehatan ini sangat penting, tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Mari kita untuk taat, sehat dan selamat bersama-sama," tuturnya. 


Seperti di Pelabuhan Bakauheni,  penerapan protokol kesehatan juga mengacu pada Surat Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu – Lampung tahun 2020 tentang Pelaksanaan Portokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang tentunya menjadi tanggung jawab bersama baik Regulator, Operator pelabuhan, Operator kapal dan Pengguna Jasa. Kendati masih ada kekurangan yang dilihat secara kasat mata, ASDP akan terus meningkatkan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di pelabuhan maupun di kapal agar tetap berjalan dan berkelanjutan.


Pascapenerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) oleh Pemprov di DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tren penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya mengalami penurunan, kecuali untuk kendaraan logistik yang relatif stabil. 


Shelvy mengungkapkan, tren penurunan trafik kendaraan dan penumpang salah satunya dipicu kebijakan PSBB di Jakarta yang berdampak pada pengurangan mobilitas masyarakat seiring pembatasan aktivitas perjalanan. 


Data menunjukkan, tren penumpang dan kendaraan di lintasan Merak-Bakauheni mengalami penurunan bila dibandingkan pada periode sebelum PSBB mulai dari 8 - 13 September 2020, dengan periode setelah PSBB mulai dari 14 - 19 September 2020.  Tercatat total penumpang pejalan kaki dan yang di dalam kendaraan di lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 175.447 orang pada saat ini atau turun 27 persen dibandingkan sebelum PSBB. 


Untuk roda dua tercatat sebanyak 3.730 unit atau turun 48 persen dibandingkan periode sebelum PSBB sebanyak 7.184 unit. Mobil pribadi juga turun sebanyak 34 persen, dari periode sebelum PSBB sebanyak 25.399 unit, dan kini hanya sebanyak 16.737 unit kendaraan. Hanya kendaraan logistik yang relatif stabil, dari 28.989 unit pada periode sebelum PSBB menjadi 29.200 unit atau naik 1 persen. 


ASDP mengimbau kepada pengguna jasa yang ingin melakukan perjalanan dengan kapal ferry, dapat membeli tiket via online dengan mudah dan cepat melalui Ferizy.com. Benefit bagi pengguna jasa yang membeli tiket _online_ adalah dapat memiliki tiket dengan waktu keberangkatan terjadwal sehingga tidak perlu antre lagi di pelabuhan. 


Pengguna jasa berperan penting untuk mendukung kelancaran dan mengurangi kepadatan di pelabuhan dengan beli tiket sesuai jadwal dan kuota. "Salah satu fokus kami, penerapan _Port Capacity Management_, keseimbangan antara _supply_ (kapasitas kapal) dan _demand_ (arus kedatangan) pada tingkat optimal. Disini kami melakukan penyesuaian, khususnya di masa _peak season_ agar pengguna jasa tertib untuk mengatur waktu perjalanan sebaik mungkin, mulai dari reservasi tiket _online_, melakukan _check-in_, hingga naik ke kapal, sehingga perjalanan lebih lancar, aman dan nyaman," ujarnya lagi. 


Sejak diterapkan pembelian tiket via _online_ di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk mulai 1 Mei 2020, kini beli tiket ferry semakin mudah, bisa melalui ponsel dan reservasi dapat dilakukan mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.



16 Agustus 2020

Tren Tiket Online di Pelabuhan Merak-Bakauheni Capai 14 Persen Saat New Normal

Tren Tiket Online di Pelabuhan Merak-Bakauheni Capai 14 Persen Saat New Normal

JAKARTA (RO) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat tren pertumbuhan tiket online penumpang penyeberangan di lintasan Merak - Bakauheni mencapai 14 persen pasca masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sejak layanan penyeberangan untuk penumpang dan kendaraan kembali dibuka 11 Juni 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, antusiasme pengguna jasa yang membeli tiket online via Ferizy.com dan aplikasi sangat tinggi, dimana semakin banyak yang melakukan reservasi online saat membeli tiket ferry.

"Kami lihat masyarakat semakin teredukasi dan sudah mulai merencanakan perjalanannya dengan membeli tiket via situs Ferizy yang prosesnya simpel, mudah dan cepat," tuturnya, Minggu (16/08/2020).

Ira mengungkapkan, layanan tiket online Ferizy merupakan salah satu transformasi digitalisasi yang dilakukan ASDP sebagai wujud peningkatan layanan BUMN yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Website dan aplikasi Ferizy yang dibuat ASDP bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia, menjadi salah satu _milestone_ perusahaan pada tahun 2020 ini.

"Ini bukti bahwa dalam dua tahun terakhir ini, ASDP semakin melek dengan perubahan. Perlahan namun pasti ASDP telah berhasil melakukan peningkatan taraf peradaban dalam industri penyeberangan yang modern atau yang kita narasikan _ASDP is elevating civilization to the next level_," tutur Ira lagi.

Tercatat, rata-rata penumpang yang menyeberang di lintas Merak - Bakauheni sebanyak 44.926 orang per hari atau naik 114 persen bila dibandingkan periode sebelum masa AKB sebanyak 20.991 orang. Diikuti jumlah rata-rata roda dua sebanyak 1.750 unit per hari atau naik 189 persen bila dibandingkan periode sebelum masa AKB sebanyak 606 unit.

Selanjutnya untuk kendaraan roda empat penumpang rata-rata per hari mencapai 4.952 unit atau naik 126 persen bila dibandingkan periode sebelum masa AKB sebanyak 2.186 unit. Dan untuk kendaraan logistik tercatat mencapai 5.059 unit atau naik 22 persen bila dibandingkan rata-rata per hari sebelum masa AKB sebanyak 4.160 unit.

Menurutnya, dengan sudah tersambungnya tol Trans Sumatera dari Bakauheni sampai Palembang tentunya akan semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menyeberang melalui lintasan Merak-Bakauheni. Selain itu, dimasa pandemi Covid-19 yang masih belum tahu kapan akan berakhir, pembelian tiket secara _online_ dapat meminimalisasi transaksi secari tunai dan tatap muka dengan petugas sehingga lebih aman, cepat dan sehat. (Rls)