Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelabuhan Merak. Tampilkan semua postingan

3 Juli 2021

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini

PPKM Darurat, Keluar Masuk Jawa dan Bali Via Pelabuhan Wajib Tunjukan Ini


RETOTIKAONLINE (JAKARTA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematuhi dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. 


Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan untuk mendukung PPKM Darurat Jawa - Bali ini diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan tinggi. 


Adapun penerapan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 akan diberlakukan mulai Senin (5/7) oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. 


"Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi _physical distancing_," tutur Shelvy. 


Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 


Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 


Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 


"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi. 


Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan  _refund_ secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. 


"Pengajuan _refund_ secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan _refund_ dimaksud," tutur Shelvy menambahkan. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Red)

8 Mei 2021

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Puji Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry


RETORIKAONLINE (MERAK) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mengapresiasi layanan dan fasilitas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten memuaskan, sebagai bukti peningkatan peradaban dan citra positif bangsa dalam sektor transportasi. 


Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR pada Jumat (7/5) kemarin, Syarif Abdullah bersama rombongan disambut Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama jajaran ASDP melakukan peninjauan di sejumlah fasilitas Pelabuhan Merak, termasuk terminal eksekutif Sosoro-Merak sekaligus memantau aktivitas penyeberangan di tengah kebijakan pelarangan mudik pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. 


Syarif mengatakan bahwa pada periode Lebaran terhitung mulai 6-17 Mei 2021, Pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat untuk meminimalkan terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas lagi. Sehingga diharapkan, pada periode 6-17 Mei mendatang, tidak ada perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 


"Alhamdullilah saya melihat disini sudah berjalan efektif, dimana pengaturan juga telah terkoordinasi dengan baik, antara lain pihak ASDP dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait lainnya," tuturnya. 


Menurut dia kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat di masa Angkutan Lebaran ini merupakan langkah terberat yang diambil Pemerintah. "Namun, kita harus  berterima kasih dan melihat sisi baiknya bahwa tujuan Pemerintah melarang mudik adalah untuk melindungi rakyatnya. Kita minta pengertian masyarakat bahwa pelarangan mudik ini bukan kepentingan Pemerintah, tapi demi keselamatan untuk kemanusiaan, jadi masyarakat harus mendukung," kata dia. 


Dalam kunker hari ini, Syarif menyampaikan apresiasinya terkait fasilitas dan layanan ASDP di Pelabuhan Merak ini yang dinilai cukup memuaskan, khususnya di terminal eksekutif Sosoro-Merak. "Sudah kita lihat bersama-sama, ini cukup memuaskan. Kalau naik kapal ferry sekarang sudah tidak ada bedanya seperti naik pesawat. Sama halnya dengan masuk terminal, sangat nyaman.  Ini kita apresiasi, sebagai salah satu upaya yang baik dalam meningkatkan peradaban dan juga citra positif bangsa dalam sektor transportasi," ujarnya. 


Syarif berharap setelah pandemi Covid-19 berakhir, ASDP juga akan membenahi dan meningkatkan layanan dan  fasilitas pelabuhan di Ketapang, Banyuwangi, dimana terdapat penyeberangan menuju Bali, yang sangat tinggi potensi kedatangan turis asing kesana mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit di Tanah Air. 


"Kami apresiasi SDP yang terus berinovasi, dengan adanya pembaharuan layanan penyeberangam menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, sekarang sudah terhubung Tol Trans Sumatera. Artinya, ASDP telah siap dengan konektivitas yang mumpuni dan tanggap terhadap pasar. Kini, transportasi darat menuju ke wilayah Sumatera mulai dari Palembang, Padang, mungkin sampai ke Medan dan Aceh sudah semakin cepat dengan adanya tol, dan ASDP turut berperan dalam memperkuat layanan penyeberangannya," ujar Syarif menjelaskan. 


Ia menambahkan,  dengan hadirnya layanan ferry yang cepat, aman dan nyaman tentu akan menarik pengguna jasa , dan hal ini juga berdampak pada multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi di Merak, Cilegon dan wilayah disekitarnya. 


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan dan pengawasan terhadap layanan penyeberangan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP , khususnya di Merak-Bakauheni yang menjadi barometer layanan di seluruh Indonesia. 


"Kami akan terus berinovasi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa, agar dapat mengakses layanan transportasi massal yang manusiawi, andal, cepat, aman dan nyaman. Apa yang menjadi kebutuhan konsumen, hal tersebut yang harus dipenuhi secara berkelanjutan," tutur Ira. (Rls)

9 April 2021

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan

6-17 Mei, ASDP Pastikan Tutup Penjualan Tiket Penumpang dan Kendaraan


RETORIKAONLINE (JAKARTA) - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 , yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 


Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. 


"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperas toi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," tutur Ira. 


Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. 


Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. 


"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," tutur Ira lagi. 


Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 


Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 


Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 


"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," tutur Ira lagi. 


Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan _hand sanitizer_ serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (Rls)


22 Desember 2020

Dirjen Perhubungan Darat Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Dirjen Perhubungan Darat Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan


MERAK (RO) - Pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.


Peraturan tersebut yakni Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Senin (21/12) menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. 


"Dalam SE 20 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang kami bahas yakni setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen_paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya. 


Untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia. 


“Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” jelas Dirjen Budi. 


Seluruh ketentuan dalam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (Rls/Red)

Cuaca Buruk, PT. ASDP Imbau Pengguna Jasa Tetap Waspada

Cuaca Buruk, PT. ASDP Imbau Pengguna Jasa Tetap Waspada


MERAK (RO) - PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, agar tetap mewaspadai cuaca buruk yang terjadi selama bulan Desember ini.


Hal itu diungkapkan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin. Menurutnya, dimana intensitas hujan dan gelombang relatif tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia. 


"Tentunya, kondisi cuaca yang mudah berubah dapat berdampak pada perubahan jadwal pelayanan dikarenakan kapal membutuhkan waktu lebih lama dalam olah gerak saat akan sandar di dermaga," kata Shelvy dalam press releasenya, Selasa (22/12/2020).


Sementara itu, untuk jumlah orang yang memasuki Pulau Sumatera asal Pulau Jawa pada H-4 Nataru, sekitar 138.700 orang dan 33.800 unit kendaraan. Trafik penumpang dan kendaraan masih akan ramai mengalir hingga akhir pekan ini. 


"Kendati mengalami tren penurunan seiring berkurangnya mobilitas masyarakat, layanan angkutan penyeberangan khususnya di lintas tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk masih menjadi andalan masyarakat pulau Jawa, Sumatera dan Bali," ujarnya lagi.


Data Posko Merak 24 jam mulai Jumat (18/12) atau H-7 hingga Senin (21/12) atau H-4 mencatat jumlah total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera sebanyak 138.700 orang atau turun 27 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 189.000 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 3.200 unit atau turun 29 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.500 unit, lalu kendaraan pribadi (R4) sebanyak 18.900 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 21.800 unit. Dan total seluruh kendaraan sebanyak 33.800 unit atau turun 15 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 39.600 unit. 


Sementara itu, data Posko Bakauheni 24 jam terhitung mulai dari H-7 hingga H-4 mencatat total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 108.000 orang atau turun 23 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 139.900 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 2.594 unit atau naik 1 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 2.566 unit. Lalu mobil pribadi yang menyeberang sejak H-7 hingga H-4 dari Sumatera ke Jawa mencapai 13.173 unit atau mengalami penurunan 23 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Adapun total seluruh kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni ke Merak sejak H-7 hingga H-4 tercatat mencapai 27.624 unit atau turun 7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. 


"Untuk lintas Merak-Bakauheni, jalan tol Trans Sumatera masih menjadi magnet perjalanan bagi pengguna jasa yang akan bepergian via darat menuju kota-kota di Sumatera ataupun ke Jawa. Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat memilih perjalanan via darat menggunakan kendaraan pribadi sehingga trafik mobil pribadi yang menyeberang dengan ferry cukup ramai tiap harinya," tutur Shelvy. 


Demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa. *Pertama*, pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan _check-in_ dan cetak _boarding pass_ di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. *Kedua*, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via _online_.  *Ketiga*, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan _reschedule_ tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. (Rls/Red)

30 Oktober 2020

Penumpang Terjatuh Dari Kapal Tujuan Merak-Bakauheni

Penumpang Terjatuh Dari Kapal Tujuan Merak-Bakauheni

Foto: Ist

BAKAUHENI (RO) - Seorang penumpang Kapal KMP Nusa Jaya, tujuan Bakauheni Lampung, terjatuh kelaut, pada Jum,at (30/10/2020) sekira pukul 13.45 WIB. 

Berdasarkan informasi yang diterima, korban berjenis kelamon pria mengenakna swetter warna merah dengan usia kurang lebih 20 tahun. 

Kejadian berawal saat kapal KMP Nusa Jaya, berangkat dari Pelabuhan Merak, Banten sekitar pukul 13.05 WIB  dengan tujuan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Namun selang beberapa saat usai kapal berlayar, insiden itupun terjadi.

"Ada dua saksi yang melihat kejadian, saat itu korban sedang duduk diupper Deck dengan tatapan kosong kearah laut, tiba-tiba korban naik ke relling kapal  terus menceburkan diri Kelaut,” kata Mualim salah seorang penjaga. 

Mendapat informasi itu, kapal kemudian melakukan pencarian kurang lebih selama 30 menit dilokasi kejadian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, demi keamanan kapal melanjutkan pelayaranya menuju Pelabuhan Bakauheni.

Dijelaskan Peristiwa itu terjadi pada saat KMP Nusa Jaya dalam pelayaran  dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni, 

"Sesampainya di lokasi kejadian di posisi Lintang 05•54-371`5 Bujur 105•55. 8,8 E tepatnya sebalah Barat Pulau Tempurung, Salah seorang penjaga mendapati laporan dari penumpang lain adanya seorang penumpang yang jatuh kelaut." kata Sucitro Rowandi sang Nahkoda. 

Setelah mendapat laporan dari penjaga kami pun melakukan pencarian kurang lebih selama 30 menit atau tiga putaran  di lokasi jatuhnya penumpang, Namun tak membuahkan hasil, 

"Demi keamanan dan keselamatan penumpang lainya Kapal  melanjutkan pelayaran ke Pelabuhan Bakauheni dan  melaporkan kejadian tersebut ke otoritas pelabuhan Merak untuk melakukan pencarian korban," pungkas Sucitro

Sementara itu Kepala Basarnas wilayah Banten, Zainal Arifin, mengatakan.Saat ini  Tim Sar Pelabuhan Merak Banten dan ASDP sedang berupaya melakukan pencarian korban.

"Kami juga sedang melakukan pengecekan CCTV Kapal," kata dia singkat melalui pesan WhatsApp nya  yang diteruskan olah Radmiadi. 

Hingga berita ini kami turunkan Tim Sar dan ASDP wilayah Merak Banten masih melakukan pencarian dan belum bisa diketahui pasti apa penyebab korban hingga nekat menceburkan diri kelaut. (Sg/Red)

16 Oktober 2020

(Video) Innalillahi, Seorang Nenek Meninggal Usai Terjatuh Saat Hendak Naik Kapal di Merak

(Video) Innalillahi, Seorang Nenek Meninggal Usai Terjatuh Saat Hendak Naik Kapal di Merak

Foto: Tangkapan Layar Video

MERAK (RO) - Sebuah video kamera pengawas (CCTV), memperlihatkan seorang nenek terjatuh saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (16/10/2020).

Dalam video itu memperlihatkan, rampdoor atau jalan penghubung dari gangway menuju kapal tidak rapat, sehingga nenek tersebut terperosok lalu terjatuh.

Nahasnya lagi, usai terjatuh nenek itu terjepit diantara kapal dan fender atau besi sandaran kapal.

Menurut keterangan para saksi, sekitar pukul 10.17 WIB di Dermaga 3, KMP Raja Rakata sedang melakukan sandar untuk proses bongkar dan muat orang atau barang. 

"Pada saat muat penumpang, pejalan kaki di jalur gang way mau naik ke kapal, korban terjatuh ke bawah," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryanto, seperti dikutip retorikaonline.com dari Detik.com.

Menurut para saksi, korban sempat tersangkut di antara kapal dan jembatan. Tak lama, korban terjatuh ke laut tepat di sela antara dermaga dan kapal.

"Dari keterangan saksi, ramp door khusus pejalan kaki tidak menempel ke railing kapal karena alur, sehingga ada rongga antara ramp door dan kapal. Dengan adanya rongga tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," ungkap Sigit

Menurut Sigit, korban masih bernapas setelah terjatuh dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong.

"Dinyatakan meninggal di dalam perjalanan ke RS Krakatau Medika," ucap Sigit. (*/Red)

Sumber: Detik.com