Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

18 November 2020

Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Guru Honorer Bakal Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya


RETORIKA
- Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi kalangan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja dan UMKM. Kali ini giliran kepada tenaga pendidik honorer.

Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS/guru honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi covid-19.

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.


“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp 600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.


Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan.

Selain itu, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Sumber: www.suara.com

24 September 2020

Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang

Belajar Dari Rumah di Lampung Selatan Kembali Diperpanjang


KALIANDA (RO) - Masa belajar dari rumah, bagi pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Lampung Selatan, kembali diperpanjang hingga 30 November 2020.


Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Bupati nomor : 09 tahun 2020, tentang perubahan kedua surat edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa pendemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Nanang Ermanto pertanggal 24 September 2020 tersebut menerangkan, bahwa pembelajaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung pihaknya pun tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. 

"Ya, apa lagi sekarang kita zona orange, makin hati-hati, harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Thomas melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (24/09/2020). (Red)

7 Juli 2020

Belajar Dari Rumah Tingkat PAUD-SMP di Lamsel Diperpanjang Lagi

Belajar Dari Rumah Tingkat PAUD-SMP di Lamsel Diperpanjang Lagi

KALIANDA (RO) - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara dalam jaringan (Daring) ditingkat PAUD-SMP di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel, H.Nanang Ermanto, pertanggal 06 Juli 2020. Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021, dimasa pandemi virus covid19. Pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico, membenarkan dengan perpanjangan masa belajar sekolah di Pemkab Lampung Selatan.

“Ya kita (Lamsel,red) , saat ini berada di zona kuning, untuk itu kita masih malakuan proses balajar jarak jauh dari rumah. Hingga keadaan dinyatakan sudah aman,” kata, Thomas melalui sambungan ponselnya kepada wartawan, Selasa (07/07/2020).

“ Ini semua sesuai aturan yang ada dari pusat, dan kita pun menunggu kepastian atau arahan dari pusat,” tambahnya

Berikut beberapa poin isi SE tersebut:

1. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulaisejak tanggal 13 Juli 2020.

2. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah, sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19 dari Kemendikbud RI.

3. Kepada satuan pendidikan, atau warga seluruh sekolah selalu melaksankan protokol kesehatan dan mempersiapkan diri dalam rangka pbelajaran tatap muka pada waktu new normal.

4. Ketentuan nomor 2 belaku sampai tanggal 1 Agustus 2020 dan menyesuaikan perkembangan kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.



(Red)

28 Mei 2020

Libur Akhir Sekolah di Lamsel Hingga 12 Juli. Berikut Penjelasannya

Libur Akhir Sekolah di Lamsel Hingga 12 Juli. Berikut Penjelasannya

Foto: Ilustrasi (Net)
RO, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD - SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Menurutnya, KBM di Lampung Selatan diperpanjang hingga 12 Juli 2020 mendatang.

"Iya kembali diperpanjang," kata Thomas kepada Retorikaonline melalui pesan whatsapp, Kamis (28/05/2020).

Dijelaskannya, untuk sistem pembagian nilai rapot sendiri, rencana akan dilakukan secara door to door atau mendatangi rumah yang dilakukan oleh sekolah masing-masing.

"Ya dilakukan secara door to door, untuk menghindari pengumpulan orang," lanjutnya.

Sedangkan, untuk pendaftaran murid baru, bisa dilakukan melalui sistem daring / online melalui web masing-masing sekolah ataupun melalui call center sekolah yang diinginkan

"Melalui daring, kalau yang tidak punya HP bisa datang langsung ke sekolah yang diinginkan," jelas Thomas.

Berikut surat edarannya:

SURAT EDARAN
NOMOR: 421/198(/ Iv.02/2020
TENTANG KEGIATAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DALAM RANGKA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sehubungan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di
Provinsi Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan masih terjadi peningkatan,

1. Tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020 proses penilaian akhir semester bagi
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

kelas I - V (SD), dan kelas VII - VIlI (SMP), selanjutnya jadwal pembelajaran jarak
jauh/daring diatur oleh Sekolah masing-masing;

2. Tanggal 05 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas IX (SMP);

3. Tanggal 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas VI (SD);

4. Tanggal 20 Juni 2020 pembagian buku laporan capaian pembelajaran/kenaikan kelas bagi PAUD, SD, dan SMP (dilakukan secara daring)

5. Libur sekolah akhir semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dari tanggal 22 Juni sampai dengan 12 Juli 2020;

6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan;

7. Ketetapan masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui kegiatan belajar mengajar tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat.

(Red)

27 Maret 2020

Dana BOS Bisa Untuk Beli Keperluan Pencegahan Corona

Dana BOS Bisa Untuk Beli Keperluan Pencegahan Corona

RO, KALIANDA - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, bisa digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer dan masker serta biaya pembelajaran jarak jauh.

Hal itu seperti yang tertuang dalam poin ke 4 di dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dengan nomor: 421/1441/IV.02/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Kerja Pendidikan tertanggal 26 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico menjelaskan, penggunaan dana BOS diperkenankam untuk membeli logistik pemcegahan Covid-19.

“Logistik itu hanya khusus dilingkungan sekolah dan siswa. Untuk juknisnya akan segera kita sampaikan,“ jelasnya, Kamis (26/03/2020). (Red)

Lebih jelasnya klik link dibawah ini:

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Kepada Dinas Pendidikan

26 Maret 2020

Masa Libur Sekolah di Lamsel Diperpanjang, Ini Surat Edarannya

Masa Libur Sekolah di Lamsel Diperpanjang, Ini Surat Edarannya

RO, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMP/Sederajat, sejak tanggal 30 Maret - 12 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Ya diperpanjang," kata Thomas melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/03/2020).

Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan.

"Nanti juknisnya kita kirim segera, untuk penilaian salah satunya dengan menggunakan hasil raport, tapi teknis lainnya kita lagi kita dibuat," pungkasnya. (Red)


24 Maret 2020

Corona 'Jangkiti' UN, UN 2020 Dihapus Diganti Nilai Raport

Corona 'Jangkiti' UN, UN 2020 Dihapus Diganti Nilai Raport


RO - Ujian Nasional (UN) akan ditiadakan pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Langkah tersebut dilakukan dikarenakan wabah COVID-19 semakin meluas.

Pembahasan penghaspusan UN tersebut dibahas oleh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR, pada rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di ujung masa akhir tahun pelajaran di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu hasil dari rapat video conference ini adalah Kemendikbud dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @SyaifulHooda.

"DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," tulis Syaiful Huda.

Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.

“Dari rapat konsultasi via daring (dalam jaringan atau online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” kata Ketua Syaiful Huda dalam siaran pers, Senin malam (23/3/2020).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Kanan atas) dan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Kiri atas) menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam. (Twitter/@SyaifulHooda)

Sebelumnya, Huda memang mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN di tahun ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik didasarkan atas penyebaran Virus Corona yang kian masif.

"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan," ujar Syaiful Huda.

Huda menjelaskan sesuai jadwal, seharusnya UN SMA/MA akan dilaksankan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020 dan untuk SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April.
Diperkirakan pada hari-hari tersebut persebaran Corona di Tanah Air akan masih tinggi, sehingga ada risiko tinggi jika peserta didik di dipaksakan untuk mengikuti UN.

Dia mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Namun, opsi itu hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring atau online) sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah," katanya.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Huda.


Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via online atau daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar di sekolah. (Red | Sumber: idzone.id)