Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Barat. Tampilkan semua postingan

19 Mei 2025

Polres Lampung Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025

Polres Lampung Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025


LAMPUNG BARAT--- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menggelar konferensi pers pada Senin (19/5) untuk menyampaikan hasil Operasi Pekat Krakatau 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, yg diwakili oleh Wakapolres Lampung Barat KOMPOL Samsuri SH MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.


“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara intensif dengan sasaran utama penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dari hasil operasi, kami mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam,” ujarnya.


Dalam operasi yang digelar sejak awal Mei tersebut, Polres Lampung Barat mengerahkan personel dari berbagai satuan, termasuk Satreskrim, Satnarkoba, dan Sat Samapta. Beberapa titik rawan di wilayah hukum Lampung Barat menjadi fokus pengawasan dan penindakan.


Polres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan bekerja sama menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif”, tambah Wakapolres.


Operasi Pekat Krakatau merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Polda Lampung dan jajaran sebagai salah satu upaya dalam memberantas penyakit masyarakat. (Ronal)

8 Februari 2025

Sat Lantas Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Satgas Dalam Rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Sat Lantas Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Satgas Dalam Rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025


LAMPUNG BARAT--Sat Lantas Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan Satgas dalam rangka Operasi keselamatan krakatau 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menciptakan keselamatan di jalan raya.(Jum'at 07-02-2025 )

Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di seluruh wilayah di tanah air. Razia kendaraan di jalan raya itu bakal digelar selama 13 hari.

Operasi  Keselamatan Krakatau mulai digelar pada hari senin Pebruari sampai dengan 23- Febuari 

Pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami berharap dengan kegiatan ini, pengendara dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan

Kasat Lantas IPTU Deni Saputra. SH,MH Mendampingi kapolres Lampung barat Akbp Rinaldo Aser, S.H, S.I.K., M.Si.,Menyampaikan Dalam operasi ini, penindakan tilang juga dilakukan terhadap pengandara yang melakukan pelanggaran perioritas,

1. ranmor R2 dan R4 menggunakan kenalepot tidak standar atau merubah spektek,

2. kendaraan pribadi yang menggunankan sirine/retator,

3. TNKB ranmor yang tidak sesuai aturan/spek,

4. tidak menggunakan helm SNI,

5. kendaraan pribadi yang menggunakan sebagai kendaraan trevel liar,

6. kendaraan angkutan barang yang di salah gunakan sebagai kendaraan penumpang,

7. kendaraan penumpang yang tidak layak jalan,

8. tempat wisata yang tidak di lengkapi sarana parkir kendaraan

"Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Lampung Barat'," Pungkas Iptu Deni Saputra. (Ronald)

13 Juni 2024

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Lampung Barat

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Lampung Barat



LAMPUNG BARAT--kapolres Lampung barat (Lambar) AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.S.Ik.,Pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) kasat Narkoba  di Aula Rupatama polres Lampung barat.kamis (13/6/2024).


Upacara sertijab  Kasat Narkoba tersebut diikuti seluruh pejabat utama Polres Lampung barat, Kapolsek jajaran, anggota Polri dan ASN Polres Lampung barat.


Pejabat yang diserah terimakan yakni,kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriyansyah,SH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung barat dimutasikan menjadi Kasat Narkoba Polres Way kanan. Jabatan yang tinggalkan diisi oleh Iptu Rudi Hartono,S,sos.MM yang sebelumnya bertugas sebagai panit 2 unit 3 subdit 2 ditresnakoba Polda Lampung.


Kapolres Lampung barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.S.Ik., manyampaikan mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier serta tour of duty and area.


Kapolres Lampung barat mengucapkan terima kasih sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat utama yang berpindah tugas atas totalitasnya selama ini ketika bertugas di Polres Lampung barat.


"Saya memberikan apresiasi atas pengabdian para pejabat utama yang selama ini telah menorehkan lukisan indah selama bertugas di Polres Lampung barat. Rotasi ini merupakan bagian penyegaran di tubuh institusi Polri,”ucap Kapolres.


"Selamat kepada pejabat yang baru saja serah terima jabatan dan selamat bertugas di polres Lampung barat  kepada pejabat yang lama terimakasih atas kerja sama selama bertugas di polres Lampung barat semoga sukses di tempat yang baru," Pungkasnya (Ronal)

14 Mei 2024

Kerap Meresahkan Warga, Pelaku Jambret di Balik Bukit Akhirnya Ditangkap Polisi

Kerap Meresahkan Warga, Pelaku Jambret di Balik Bukit Akhirnya Ditangkap Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)---Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan FR (38) warga Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena nekat melakukan aksi jambret di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu lalu.


Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin menyampaikan petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/5/2024) saat melintas di Jalan Lintas Sukau-Sumatera Selatan pukul 12:30 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.


Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.


Korban merupakan warga Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, ia mengalami peristiwa jambret tersebut saat sedang berada di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit beberapa hari lalu, pelaku langsung merampas dompet korban.


"Petugas melakukan patroli hunting setelah mendapat laporan dari korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku jambret, Polisi melakukan penyisiran terhadap orang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diterima petugas," kata dia, Selasa (14/5/2024).


Lanjutnya, Kemudian pelaku jambret yang meresahkan itu berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sukau - Sumsel Senin (13/5/2024) pukul 12.30 di Pekon pagar Dewa Kecamatan Sukau.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bekerja sebagai seorang wiraswasta, saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan beberapa barang bukti lain.


"Hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah Way Mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya,". Ujarnya


Untuk menanggung kejahatannya tersebut pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pungkasnya (Ronal)

21 Maret 2024

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Kakek 65 Tahun di Lambar Tega Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali


LAMPUNG BARAT (RO)--Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang lansia inisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung atas tindakan asusila.


Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di kediamannya.


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.


“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).


“Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 6 sore,” sambungnya.


Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.


Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya itu.


“Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut, akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.


Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024, mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.


Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.

Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.


“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebutnya.


Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” pungkasnya.


Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


" Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah ". Tutupnya (Ronal)

3 Februari 2024

Empat Pelaku Hipnotis yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polres Lambar

Empat Pelaku Hipnotis yang Sempat Viral Berhasil Diamankan Polres Lambar


LAMPUNG BARAT--Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (31/01/2024) lalu.


Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.


Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.


Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.


Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.


“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,”ungkap Iptu Juherdi.


Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,”tandasnya (Ronal)

13 Januari 2024

Jalan Liwa-Krui Longsor, Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi

Jalan Liwa-Krui Longsor, Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi


LAMPUNG BARAT—Jajaran kepolisian Resor Lampung Barat (Lambar) respon cepat datangi lokasi Longsor yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas akibat derasnya curah hujan.


Longsor yang memakan badan jalan dan mengakibatkan kemacetan tersebut berlokasi di jalan lintas Liwa-Krui km 17 pekon Kubu Perahu kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat, Sabtu (13/01/2024)


Kejadian tanah longsor tersebut diakibatkan oleh curah hujan yang mengguyur wilayah Lampung Barat sepanjang hari sejak kemarin sehingga membuat tanah menjadi labil dan mengakibatkan longsor.


Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun atas kejadian tersebut mengakibatkan terputusnya jalur dari arah Lampung Barat menuju Pesisir Barat atau sebaliknya.


Pihak Polres Lampung Barat telah mengupayakan agar jalur kembali normal dengan menghubungi pihak pihak terkait diantaranya adalah BPBD dan dinas PU kabupaten Lampung Barat untuk mendatangkan alat berat. Sehingga pada saat ini kendaraan sudah dapat melintas meski hanya menggunakan satu jalur dengan sistem buka tutup.


Waka Polres Lampung Barat kompol Zaini Dahlan, S.H. mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Riky Widya Muharam, S.H., S.Ik mendatangi lokasi longsor bersama para pejabat utama Polres Lampung Barat mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha sekuat tenaga untuk segera mengevakuasi longsoran agar jalan bisa dilalui sepenuhnya.


“Kami dari Polres Lampung Barat dan juga unsur terkait akan berjuang untuk segera mengevakuasi material longsor agar jalur sepenuhnya dapat dilalui kendaraan.” Jelas wakapolres Lambar (Ronal).

9 Desember 2023

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya

Dua Pelaku Pengroyokan Ditangkap Petugas Polsek Sumber Jaya


LAMPUNG BARAT--- tekab 308 presisi unit reskrim polsek Sumber Jaya polres Lampung Barat (Lambar) melakukan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada Jum’at (08/12/2023)


Pelaku yakni RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada  di pekon setempat, Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama  telah melakukan pemukulan  terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi alumunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta Laga pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Lambar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ)  terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set  rantang makanan terbuat dari besi alumunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian  belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.


“korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil ungkap dan mengamankan kedua pelaku". Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.


Lanjutnya, perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1x24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal.


" Atas perbuatannya pelaku RJ (25) dan AJ (27) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pungkasnya (Ronal)

9 November 2023

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat

Tinggalkan Mobil di Pinggir Jalan, Tiga Pelaku Pencurian Kabur Kedalam Hutan Pesisir Barat


PESISIR BARAT--Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang terjadi di Toko Tiga Putra pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kebupaten Pesisir Barat. Kamis (09/11/23). 


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S. iK, MH membenarkan bahwa telah terjadi pencurian di Toko Tiga Putra yang berada di pekon Negeri Ratu Ngambur kecamatan ngambur pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 wib tanggal 09 November 2023.


Kapolres mengatakan bahwa menurut keterangan korban bahwa terdapat 3 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda 4 merk honda brio warna merah datang ke toko untuk mengambil uang menggunakan BRI link sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),kemudian terduga pelaku meminta kepada korban untuk mengambilkan telur dan mie instan setelah itu korban mengambil telur dan mie instan yang jaraknya cukup jauh dari meja kasir,pada saat korban mengambil barang tersebut pelaku mengambil handphone dan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang ada di laci kasir kemudian pelaku pergi dengan meninggalkan pesan bahwa akan kembali lagi untuk mengambil barang pesanannya  


Tidak sampai disitu, setelah terduga pelaku pergi dari toko, korban sadar bahwa handphone dan uang di laci sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kapolres menambahkan setelah Mendapat info tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran, dan sudah dilakukan penggiringan, serta masyarakat kami hubungi untuk membantu blokade agar kendaraan menepi, namun tanpa disangka,pelaku mencoba kabur dengan berbalik arah bahkan menabrak anggota polri, kemudian kendaraan pelaku didapati berhenti di tepi jalan, para pelaku melarikan diri masuk ke dalam pegunungan hutan kawasan TNBBS. 


" Sejauh ini kami masih melakukan pengejaran bersama regu brimob, serta melanjutkan penyelidikan melalui cek identifikasi ranmor melalui samsat, mengumpulkan sidik jari laten pada kendaraan, serta mengumpulkan ket dari para saksi dan korban terkait ciri-ciri pelaku ".  Jelasnya


Lanjutnya, Kami dari polres pesisir barat mengultimatum kepada para pelaku utk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, segera menghubungi kepolisian apabila  mengetahui keberadaan para pelaku yg melarikan diri ke dalam hutan kawasan tersebut.


" Saat ini pihak kepolisian berhasil Mengamankan kendaraan 1 unit R4 Honda Brio warna merah nopol BE 1384 AAD (milik pelaku) Kemudian dilakukan penyisiran di kawasan TNBBS oleh anggota polsek bengkunat namun sampai saat ini para pelaku belum di temukan dan masih dalam proses pengejaran dan saya harapkan bagi yang mengetahui dan melihat tiga orang yang mencurigakan segera hubungi kami atau pihak kepolisian terdekat ". Lanjutnya 


Selain itu diduga pelaku melakukan perbuatan yang sama di warung saudara Bambang,

Waktu kejadian terjadi pada hari jumat 09 Nov 2023 sekira jam 09.00 wib yang berada di Pekon Lintik kecamatam Krui Selatan.

Barang yang diambil 1 unit Handphone, 1 buah dompet berisikan KTP bambang dan Yuniar, 1 STNK sepeda motor hinda Beat., 1 sim C an. Yuniar, Kerugian sekira 3.000.000,. Pungkasnya (Ronal)

7 Oktober 2023

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi

Simpan Ganja, Pemuda Sumber Jaya Lampung Barat Diamankan Polisi


LAMPUNG BARAT (RO)--Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).


Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kecamatan setempat.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (06/10/2023) sekitar jam 08.00 wib telah mengamankan seorang pemuda.


" Pemuda tersebut berinisial (RA) di Kelurahan Tugu sari Kecamatan. Sumber jaya Lambar. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ". Ucapnya


Lanjutnya, Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Tidak sampai disitu, Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal  06 Oktober 2023.


" kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Ujarnya


Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pungkasnya (Ronal).