Ilustrasi SIM (net)

RO - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) jangan pernah lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Pasalnya, jika si pemilik lupa dan lewat masa berlaku meskipun hanya satu hari harus melakukan permohonan SIM baru, dan pastinya tidak bisa perpanjang.

Sejatinya, perpanjang SIM kini prosesnya sudah sangat mudah, dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut, cara-cara melakukan perpanjangan SIM secara online seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

Pendaftaran perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online perpanjang SIM:

Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.

Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.

Pembayaran Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Pemeriksaan Kesehatan

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Kunjungi Satpas/ Gerai/ SIM Keliling

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan kamu meyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran.

Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Pengambilan SIM

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

Lakukan Perpanjangan SIM Online


Setelah kamu mengetahui syarat dan prosedur perpanjang SIM online, kini saatnya kamu mencoba perpanjang SIM secara online. Jika sebelumnya perpanjang SIM menjadi sesuatu yang merepotkan, karena kamu harus datang langsung ke kantor Satpas di daerah sekitar, harus menghabiskan waktu untuk datang langsung dan mengantri, sekarang kamu sudah bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja secara online.

Perpanjang SIM B

Bagi pemilik SIM B, baik B1 dan B Umum, tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, melainkan harus datang ke Satpas. Selain itu, untuk syarat perpanjangannya adalah, KTP asli dan salinan KTP, masa tenggang SIM yang asli, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, dan membaya biaya administrasi.

Untuk biayanya sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp 80.000, ditambah asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya perpanjang SIM B adalah sekitar Rp 135.000.

Prosedur perpanjangan SIM B adalah datang ke Satpas, dan melakukan pendaftaran di loket formulir. Setelah itu, menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek berupa buta warna dan tekanan darah.

Berikah hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendafataran pemohon SIM. Setelah itu, Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih. Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran.

Isi formulir, dan tunggu hingga petugas memanggi ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari. Terakhir, tunggu dan ambil SIM B Anda jika sudah selesai. (**)

Sumber: liputan6