Foto: Dok SatPol PP dan Damkar Lamsel

RO, KALIANDA - Ribuan atribut reklame seperti banner dan spanduk berbagai jenis yang tidak sesuai dengan aturan, ditertibkan oleh SatPol PP dan Damkar Lampung Selatan, Kamis (05/03/2020).

Kasat PolPP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian mengatakan, penertiban itu bertujuan untuk menjaga Kota Kalianda tetap bersih dan indah dari atribut perorangan, badan usaha ataupun lainnya yang dipasang tidak pada tempatnya.

"Yang dipasang ditempat-tempat yang tidak dibenarkan seperti dipohon, rumah ibadah, serta sekolah yang sifatnya merusak keindahan dan kelestarian,” kata Heri saat dihubungi via pesan Whatsapp.

Heri yang memantau langsung penertiban itu, menjelaskan penertiban telah sesuai dengan Perda Kabupaten Lamsel Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Lamsel.

"Lalu Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penertiban, Pencabutan, dan Pelarangan Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Partai Politik di Kabupaten Lampung Selatan," lanjutnya.

Tim yang terbagi 3 dibawah koordinasi Kabid Tibum SatPol PP Lamsel, Hendri Gunawan itu, rencana akan menyisir semua wilayah di 17 kecamatan yang ada di Lamsel untuk kembali melakukan penertiban atribut reklame yang tidak sesuai aturan.

"Paling banyak banner dan spanduk yang ditertibkan yaitu banner dan spanduk perorangan," ujarnya.

Nantinya, jika ada pemilik atribut reklame yang ingin mengambil banner atau spanduk yang telah dicopot, dipersilahkan untuk mengambilnya langsung ke kantor Sat PolPP dan Damkar Lamsel.

“Sementara untuk atribut yang dipasang diposisi yang ditempat sesuai, seperti dipasang di tempat reklame atau memasang ditiang sendiri tidak kami tertibkan,” pungkasnya. (Red)