Foto: Ilustrasi (net)
RO, LAMPUNG - Ibu rumah tangga (IRT) asal Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat Kejahatan Siber Polda Lampung karena menyebarkan berita bohong atau hoax.

Berita bohong atau hoax tersebut terkait dengan virus corona yang disebarkan melalui unggahan status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 yang lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, tersangka berinisial OER (28) warga Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona" kata Pandra, Rabu (11/3/2020).

Dalam unggahannya, tersangka menuliskan dua kali status, pertama"Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia," lalu "Hati hati virus corona sudah di Lampung," disertai dengan foto.

"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra. (Red)