Ilustrasi. net
RO-Seorang wanita berinisial NS Ditangkap polisi terkait prostitusi online. Saat ditangkap NS Sedang melakukan pelayanan ranjang di salah satu hotel di Banyuwangi.

Melansir detikcom, wanita berusia 28 tahun asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini, diduga menjajakan diri secara online. Melalui sebuah akun Twitter, NS menawarkan sejumlah paket lengkap berupa kenikmatan ranjang.

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti. Berupa alat kontrasepsi, pakaian, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (21/3/2020).

Untuk menjadwalkan jam terbangnya, NS akan memosting pada akun Twitter miliknya dengan sandi 'expo'. Dari hasil pemeriksaan sementara, NS acap kali bertransaksi di sejumlah kota besar. Antara lain, di Denpasar Bali, Jember, Surabaya, Malang dan Banyuwangi.

"Tiap kali mau bertransaksi, tersangka ini menggunakan password khusus. Yaitu expo," katanya.

Menurut Kapolresta, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose panas. Dalam postingan juga dilengkapi dengan kontak pribadi. Untuk kemudian dilakukan negosiasi melalui percakapan secara pribadi.

"Setelah sepakat, tersangka meminta pembayaran dilakukan dimuka. Yaitu melalui transfer," kata Kapolresta.

Tersangka NS dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP. (*)

Sumber: detik.com