Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana
RO, KALIANDA - Berbagai langkah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu penghapusan jam besuk pasien yang dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan surat imbauan terkait penghapusan jam besuk tersebut.

"Ini sedang kita susun imbauannya apa saja, kemudian nanti kita akan sampaikan, tadi kita sudah rapat dengan dokter spesialis dan tim manajemen," kata dr. Nana sapaan akrabnya saat dihubungi Retorikaonline, Rabu (18/03/2020).

Dijelaskannya, setelah surat imbauan tersebut selesai, pihaknya akan segera memberlakukan keputusan tersebut. Namun, mengenai masa berlaku, dr. Nana belum bisa memastikan sampai kapan penghapusan jam besuk itu berlaku.

"Harapan saya, tadi saya sampaikan dalam rapat, sore ini sudah bisa kita berlakukan. Masa berlaku belum bisa ditentukan kita melihat perkembangan, nanti kita minta petunjuk Gubernur dan juga provinsi," lanjut Nana.

Pihaknya tetap mengizinkan bagi pendamping pasien rawat inap yang akan menunggu, namun jumlahnya dibatasi hanya satu orang saja untuk setiap pasiennya.

"Untuk satu pasien cukup ditemani oleh satu orang penunggu saja," pungkasnya.

Dirinya juga mengimbau, agar keluarga penunggu pasien tetap memperhatikan kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah sakit.

"Menggunakan masker, menjaga kebersihan minimal mencuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi dan tidak merokok," pungksnya.

Sebelumnya, pada Minggu (15/03/2020) lalu, Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan surat edaran Bupati Lampung Selatan, nomor 444.2/0994/IV.2/2020 tentang pencegahan corona disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan.

Diantaranya yaitu mengintruksikan agar seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP/sederajat, diliburkan selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret - 29 Maret 2020.

Lalu, para pelaku usaha pariwisata dan pemilik tempat hiburan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari kedepan.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Soal Pencegahan Covi-19 atau virus corona, mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020, anak sekolah di Lamsel diliburkan atau belajar di rumah," kata Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. (Red)