Ilustrasi. RO
RO - Ditengah situasi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran wabah Corona, ada saja pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan, dengan menimbun masker lalu dijual kembali dengan harga berpuluh-puluh kali lipat.

Seperti yang terjadi di Madiun, Jawa Timur, Polisi menangkap paman dan keponakan, EK dan PY, kedua orang tersebut ditangkap lantaran memiliki ribuan masker.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota memberhentikan sebuah mobil mencurigakan di parkiran gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur. Setelah diperiksa didalam mobil tersebut tersimpan dalam kardus ribuan masker siap jual,

“Setelah kami lakukan penyelidikan kami mengamankan dan mendapatkan barang bukti berupa ribuan masker. Sementara pelaku masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fattah Meliana seperti dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Fattah mengatakan, polisi memburu penimbun masker setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan masker di toko dan apotek.

BARANG BUKTI—Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fattah Meliana menunjukkan barang bukti ribuan masker yang disita dari tangan dua pelaku yang diduga menimbun masker di Kota Madiun, Selasa (17/3/2020).(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)

Fattah juga menerima informasi tentang upaya daur ulang masker. Dari penyergapan itu, polisi menyita 1.200 buah masker.

Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak masker dijual seharga Rp 350.000. Padahal, harga normal satu kotak masker hanya Rp 30.000.

Fattah menyebut, pelaku yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu akan menjual ribuan masker tersebut di Kabupaten Madiun.

Jika terbukti bersalah, dua pelaku yang merupakan paman dan keponakan itu akan disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Tentang Perdagangan. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(Red)
MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota memberhentikan sebuah mobil mencurigakan di parkiran gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi menyita ribuan masker yang tersimpan dalam kardus siap jual dari dalam mobil itu. Polisi juga menangkap paman dan keponakan, EK dan PY, yang memiliki ribuan masker itu. “Setelah kami lakukan penyelidikan kami mengamankan dan mendapatkan barang bukti berupa ribuan masker. Sementara pelaku masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fattah Meliana kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020). Baca juga: RSUD Kardinal Isolasi Warga yang Sakit Sepulang dari Bali Fattah mengatakan, polisi memburu penimbun masker setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan masker di toko dan apotek. Fattah juga menerima informasi tentang upaya daur ulang masker. Dari penyergapan itu, polisi menyita 1.200 buah masker. Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak masker dijual seharga Rp 350.000. Padahal, harga normal satu kotak masker hanya Rp 30.000. Fattah menyebut, pelaku yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu akan menjual ribuan masker tersebut di Kabupaten Madiun. Baca juga: Gubernur Sumsel Tetapkan Status Waspada Corona, tapi Tak Liburkan ASN Jika terbukti bersalah, dua pelaku yang merupakan paman dan keponakan itu akan disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Tentang Perdagangan. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.