RO, PENENGAHAN - SP (36) warga Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Dirinya ditangkap, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria pengangguran tersebut, dibekuk polisi saat tengah mencuri jahe dikebun milik Sanusi (49) yang berada di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, aksi pencurian jahe yang dilakukan tersangka SP diketahui oleh sang pemilik. Selanjutnya, sembari mengintai, pemilik kebun jahe tersebut menghubungi pos jaga Polsek Penengahan.

"Kemudian, pelaku dapat diamankan berikut satu karung buah jahe hasil curian. Selain itu, saat di tangkap, pada pinggang pelaku di temukan Sajam jenis pisau garpu," ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada wartawan, Jum'at (01/05/2020).

AKP Hendra melanjutkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Penengahan beserta barang bukti.

"Tindakan kepolisian, yakni dari menerima laporan, cek TKP dan buat sket TKP. Kemudian, menangkap pelaku, mengamankan BB lalu sidik tuntas," tutupnya. (Red)