LAMPUNG BARAT (RO) - Dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Polres Lampung Barat, pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kedua pelaku tersebut yakni MM (29) warga Simpang Serdang, Kelurahan Wai Mengaku, Kecamatan Balik Bukit dan MA (16) warga Pekon Seranggas Kecamatan Balik Bukit.


Mereka merupakan sepasang kekasih yang ditangkap disebuah kontrakan diwilayah Pekon Simpang Serdang, Kecamatan Balik Bukit.


Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang masyarakat, bahwa dikontrakan tersebut ada yang sedang melakukan pesta narkoba.


"Tidak berselang lama, anggota langsung menindak lanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memang benar bahwa pelaku sedang berpesta narkoba sejenis sabu sabu dikontrakan tersebut," katanya Selasa (26/1/2021), kepada Retorikaonline.com.


Dirinya menambahkan, selain dua pelaku tersebut, diduga ada pelaku lain yang sedang melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.


"Tidak lain tuan rumah pemilik kontrakan tempat meraka berpesta narkoba dan juga pemberi barang haram tersebut, untuk barang bukti kami mengamankan satu paket alat hisap sabu sisa pakai para pelaku," lanjutnya


Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat uu nomor 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika dan telah diamankan di Mapolres Lampung Barat.


"Kedua pelaku sudah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, himbauan untuk masyarak jauhi narkoba dan jika mengetahui impormasi segera laporkan kepihak berwajib," pungkasnya. (RNL)